BERITA TERKINI
DPRD Banyumas Ingatkan Perusahaan Patuhi Aturan Ketenagakerjaan, Termasuk Pembayaran Pesangon

DPRD Banyumas Ingatkan Perusahaan Patuhi Aturan Ketenagakerjaan, Termasuk Pembayaran Pesangon

Anggota Komisi 4 DPRD Kabupaten Banyumas, Rachmat Imanda, mengingatkan perusahaan-perusahaan di Banyumas agar memedomani regulasi dan perundang-undangan yang mengatur ketenagakerjaan. Ia menekankan pentingnya pemenuhan hak-hak karyawan, terutama ketika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pernyataan itu disampaikan Imanda setelah Komisi 4 DPRD Banyumas menerima keluhan dari eks karyawan sebuah perusahaan properti dalam audiensi di Ruang Hall A DPRD Banyumas, Jumat (23/1/2026). Dalam pertemuan tersebut, para eks karyawan mengaku belum menerima pesangon maupun gaji yang menjadi hak mereka, meski PHK disebut telah dilakukan pada 2024 dan 2025.

Para eks karyawan juga menyampaikan bahwa pihak perusahaan dinilai menutup ruang komunikasi. Mereka menyebut perusahaan tidak hadir saat diundang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 4 DPRD Banyumas.

Meski demikian, DPRD Banyumas berencana menjadwalkan ulang pertemuan agar dapat dilakukan mediasi antara eks karyawan, pihak perusahaan, serta Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnaker). Imanda menyatakan musyawarah menjadi langkah yang diharapkan dapat menghasilkan penyelesaian.

“Tentu, kalau bisa dimusyawarahkan, menjadi lebih baik. Ternyata, ini sudah satu tahun tetapi permasalahan belum selesai. Harus ada titik temu, solusi yang terbaik,” kata Imanda, politisi Partai Gerindra.

Ia menegaskan mekanisme PHK telah diatur dalam regulasi dan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Ketenagakerjaan. Karena itu, menurutnya, perusahaan wajib mengikuti prosedur yang berlaku dan melaksanakan kewajiban terhadap pekerja, termasuk pembayaran pesangon bagi yang masih menjadi tanggungan.

“Prosedur dalam perundang-undangan itu harus diikuti,” ujarnya.