Dugaan praktik mafia ketenagakerjaan di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik pemerasan dalam perizinan tenaga kerja asing (TKA) yang diduga berlangsung secara sistemik dan lintas periode kepemimpinan menteri.
Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani menilai pengungkapan KPK perlu dijadikan pintu masuk untuk membenahi sistem secara menyeluruh, tidak hanya di tingkat kementerian, tetapi juga hingga ke daerah. Ia menekankan bahwa persoalan TKA tidak semata terjadi di Kemnaker.
Menurut Irma, langkah konkret yang perlu didorong adalah tindakan tegas tanpa pandang bulu terhadap pihak-pihak yang terlibat. Ia menyebut pembersihan harus menyasar internal kementerian sekaligus aparat di dinas tenaga kerja pemerintah daerah.
Irma menilai pembersihan internal menjadi syarat agar reformasi tata kelola perizinan berjalan efektif. Ia juga menyoroti potensi kongkalikong antara perusahaan dan pemerintah daerah yang dinilai perlu dicegah.
Terkait perizinan TKA, Irma menyebut selama ini terdapat celah korupsi akibat ketidaksinkronan antara izin yang dikeluarkan pemerintah pusat dan kondisi di lapangan. Ia mempertanyakan akurasi data jumlah TKA yang bekerja di Indonesia, serta mendorong agar pemerintah daerah ikut bertanggung jawab terhadap keberadaan TKA di wilayahnya.
Irma menilai lemahnya kontrol di daerah dapat membuka ruang praktik kongkalikong antara perusahaan pengguna TKA, oknum birokrasi, dan aparat pengawas ketenagakerjaan. Karena itu, ia memandang pemberantasan praktik semacam ini akan sulit jika hanya menyasar satu institusi.
Komisi IX DPR RI menyatakan akan terus mengawal proses penegakan hukum sekaligus mendorong pembenahan tata kelola ketenagakerjaan secara menyeluruh, agar layanan perizinan TKA tidak menjadi ruang rawan korupsi yang merugikan negara dan mencederai keadilan bagi tenaga kerja nasional.
Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menilai tudingan bahwa Kemnaker menjadi ladang mafia ketenagakerjaan kurang tepat. Ia menyatakan praktik korupsi yang terungkap merupakan perbuatan oknum dan telah diproses hukum.
Yassierli juga membantah bahwa kasus tersebut menunjukkan pola mafia yang berpotensi terus berulang. Ia mengatakan Kemnaker kini berada dalam pengawalan ketat KPK, termasuk dalam upaya pencegahan dan pembenahan sistem. Menurutnya, keterlibatan KPK tidak hanya sebatas penindakan, tetapi juga mendukung transformasi layanan di Kemnaker.
Namun, saat ditanya mengenai langkah lanjutan yang akan ditempuh untuk memastikan praktik serupa tidak terulang, Yassierli tidak merinci dan hanya menyatakan bahwa hal itu sudah disampaikan sebelumnya.
Di tengah perdebatan tersebut, pegiat antikorupsi Yusuf Sahide menyebut kasus pemerasan terhadap agen TKA yang diduga dilakukan pegawai hingga pejabat eselon 1 di Kemnaker sejak 2010 sebagai indikasi kementerian tersebut menjadi “ladang mafia” di sektor ketenagakerjaan. Menurutnya, rentang waktu yang panjang serta keterlibatan berbagai level jabatan menunjukkan perilaku korup dilakukan secara struktural dan sistemik, menyerupai pola kerja mafia.
Yusuf mendesak KPK mengusut tuntas sejauh dan sedalam apa dugaan perilaku mafia di Kemnaker, serta mengungkap kemungkinan kasus pemerasan atau korupsi lain. Ia juga menyebut adanya dua perkara lain yang tengah diusut KPK, yakni dugaan pemerasan terhadap perusahaan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta dugaan korupsi dalam sistem proteksi pekerja migran atau tenaga kerja Indonesia (TKI). Ia mempertanyakan kemungkinan pola serupa terjadi di berbagai direktorat jenderal di Kemnaker.

