Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina bersama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menggelar kegiatan diseminasi Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 2014 di Cirebon, Jawa Barat, Rabu (4/3). Kegiatan ini ditujukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pengelolaan dan transparansi dana haji.
Selly mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan literasi masyarakat mengenai tata kelola keuangan haji agar lebih terbuka dan akuntabel. Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi kunci untuk membangun kepercayaan jamaah terhadap pengelolaan dana haji oleh lembaga terkait.
Ia juga menegaskan DPR memiliki fungsi pengawasan terhadap BPKH sehingga perlu memastikan pengelolaan dana umat berjalan sesuai regulasi dan prinsip kehati-hatian. Selly berharap forum ini dapat menjadi ruang bagi BPKH untuk menjawab pertanyaan publik secara maksimal agar tidak ada keraguan mengenai mekanisme pengelolaan dana haji.
Selain itu, Selly menyebut masukan dari peserta kegiatan akan menjadi bahan evaluasi bagi Komisi VIII DPR maupun BPKH dalam memperbaiki kebijakan ke depan. Penguatan pemahaman masyarakat, lanjutnya, juga menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem ekonomi haji yang tengah dikembangkan pemerintah.
Sementara itu, Anggota Badan Pelaksana BPKH Arief Mufraini mengapresiasi dukungan serta pengawasan dari Komisi VIII DPR RI dalam pengelolaan dana haji. Ia menjelaskan BPKH sedang mengembangkan penguatan regulasi untuk memperbesar kapasitas pengelolaan dana haji tanpa mengurangi prinsip transparansi dan tata kelola yang baik.
Arief menambahkan, BPKH berkomitmen mengoptimalkan pengembangan dana haji guna mendukung peningkatan layanan operasional haji pada tahun berjalan maupun tahun berikutnya.

