BERITA TERKINI
DJP Siapkan Perluasan Basis Pajak untuk Capai Target 2026, Kurangi Ketergantungan pada Komoditas

DJP Siapkan Perluasan Basis Pajak untuk Capai Target 2026, Kurangi Ketergantungan pada Komoditas

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan upaya mencapai target penerimaan perpajakan pada 2026 tidak bisa lagi bertumpu pada sektor komoditas. Pemerintah menyiapkan strategi perluasan basis pajak serta peningkatan tax buoyancy agar penerimaan pajak lebih berkelanjutan dan lebih responsif terhadap pertumbuhan ekonomi.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan arah kebijakan perpajakan 2026 diselaraskan dengan target APBN dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Menurutnya, ketergantungan yang terlalu besar pada komoditas membuat kinerja penerimaan pajak rentan karena dipengaruhi siklus harga global.

“Karena sangat fragile sekali apabila kinerja perpajakan kita sangat bergantung kepada komoditas,” ujar Bimo dalam Seminar Outlook Ekonomi dan Perpajakan 2026, Selasa (20/1/2026).

Ia menambahkan, DJP perlu merancang kebijakan administrasi perpajakan yang mampu menetralisir dampak fluktuasi harga komoditas. Fokus utama diarahkan pada pembangunan kepatuhan yang konsisten berbasis kepatuhan sukarela (voluntary compliance) dengan basis pajak yang dinilai lebih berkelanjutan dibanding penerimaan yang bertumpu pada sumber daya alam.

Selain tantangan ketergantungan komoditas, DJP juga menghadapi persoalan lemahnya baseline sumber penerimaan utama. “Kita harus membangun kepatuhan yang berbasis kepatuhan sukarela yang konsisten dan berbasis tax base yang lebih sustain dibanding commodity,” kata Bimo.

Di sisi lain, Bimo mengungkapkan masih banyak pelaku ekonomi yang seharusnya terdaftar sebagai wajib pajak, namun belum masuk ke dalam sistem administrasi perpajakan.

Berdasarkan pemetaan DJP melalui sistem Core Tax Administration System (Cortex), tercatat sekitar 90 juta wajib pajak telah masuk ke dalam basis data. Namun, sebanyak 65 juta wajib pajak berstatus non-efektif karena setelah diaudit diketahui sudah tidak lagi menjalankan kegiatan usaha.

Dari jumlah tersebut, terdapat sekitar 25 juta wajib pajak dengan NPWP aktif, tetapi hanya 15 juta wajib pajak yang secara konsisten melaporkan dan membayar pajak. Dengan demikian, terdapat sekitar 10 juta wajib pajak aktif yang belum optimal dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

“10 juta ini nanti akan kami lihat, kami akan datangi satu per satu. Kita akan geotagging, kita akan masukkan ke dalam basket untuk kami awasi lebih kencang,” tegas Bimo.