BERITA TERKINI
DJP Resmi Dapat Akses Data Debitur SLIK OJK lewat PMK 8/2026

DJP Resmi Dapat Akses Data Debitur SLIK OJK lewat PMK 8/2026

Pemerintah resmi membuka akses data debitur pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 yang memperbarui ketentuan penyampaian data dan informasi perpajakan oleh Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP).

Melalui ketentuan tersebut, data yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam SLIK masuk ke dalam skema pertukaran informasi yang dapat dimanfaatkan DJP. Langkah ini memperluas integrasi data antara otoritas pajak dan otoritas sektor keuangan.

Dalam lampiran regulasi, DJP memperoleh akses rinci atas data debitur individu. Informasi yang tersedia mencakup nomor CIF, NIK atau paspor, nama sesuai identitas, NPWP, tempat dan tanggal lahir, alamat lengkap, serta identitas bank pelapor beserta kantor cabangnya.

Untuk debitur badan usaha, data yang dapat diakses meliputi nomor CIF, NPWP badan, nama dan kode jenis usaha, nomor serta tanggal akta pendirian, alamat perusahaan, hingga identitas lembaga perbankan yang melaporkan.

Selain identitas, DJP juga dapat mengakses rincian fasilitas kredit yang diterima debitur. Data tersebut mencakup jenis dan sifat kredit, tanggal akad awal dan akhir, jatuh tempo, plafon kredit, baki debet, kolektabilitas, tunggakan pokok dan bunga, hingga tanggal kredit dinyatakan macet.

Regulasi ini juga mencakup akses atas data pengurus dan pemilik badan usaha, termasuk identitas, jabatan, serta persentase kepemilikan. Informasi ini memberi referensi tambahan bagi otoritas pajak untuk memetakan struktur kepemilikan dan keterkaitan usaha.

Pada aspek agunan, DJP dapat melihat jenis jaminan, bukti kepemilikan, lokasi dan alamat agunan, serta nilai agunan berdasarkan NJOP atau penilaian independen. Data tersebut berpotensi menjadi pembanding terhadap pelaporan harta dalam Surat Pemberitahuan (SPT).

Di sisi lain, data laporan keuangan debitur badan usaha juga termasuk dalam cakupan yang dapat diakses. Informasi minimal yang tersedia meliputi total aset, aset lancar dan tidak lancar, liabilitas jangka pendek dan panjang, ekuitas, pendapatan usaha, beban, serta laba rugi sebelum pajak hingga laba rugi tahun berjalan.

Seluruh data disampaikan secara elektronik dan dilakukan secara daring dengan jadwal pelaporan tahunan, paling lambat akhir April tahun berikutnya. Dengan kebijakan ini, pemerintah menegaskan arah pengawasan berbasis integrasi data serta mendorong konsistensi antara laporan keuangan kepada perbankan dan pelaporan kewajiban perpajakan.