Aktivitas pertambangan PT Bososi Pratama di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, menjadi sorotan pemerintah pusat di tengah konflik kepengurusan perusahaan dan rangkaian putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kementerian ESDM RI mengungkapkan temuan terkait status administrasi perusahaan tersebut. Dalam surat resmi yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara pada Selasa, 6 Januari 2026, Ditjen Gakkum menyatakan PT Bososi Pratama tidak lagi tercatat dalam sistem Administrasi Hukum Umum (AHU).
Meski demikian, Ditjen Gakkum menyebut perusahaan itu masih melakukan aktivitas produksi pertambangan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi.
Dalam surat itu dijelaskan, Ditjen Gakkum telah melakukan validasi data dan klarifikasi dengan mengundang pihak-pihak yang mengklaim sebagai pengurus PT Bososi Pratama, baik yang merujuk pada Akta Nomor 93 maupun Akta Nomor 43.
Proses klarifikasi juga disertai analisis yuridis terhadap Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 269 PK/Pdt/2024 tertanggal 24 April 2024 yang disebut telah berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan Andi Uci Abdul Hakim serta menghukum pemohon membayar biaya perkara sebesar Rp 2,5 juta.
Dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali itu, Ditjen Gakkum menyatakan kedudukan hukum PT Bososi Pratama wajib merujuk pada Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 287/PDT/2022/PT MKS tanggal 5 Oktober 2022 serta Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1280 K/Pdt/2023 tanggal 27 Juli 2023.

