Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan perpanjangan waktu pemanfaatan PPh Final UMKM sebesar 0,5% tidak akan diberlakukan untuk wajib pajak badan. Menurutnya, kebijakan tersebut hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi dan PT perorangan.
“Wajib pajak badan sudah tidak bisa lagi menggunakan PPh Final 0,5%, mereka harus sudah mulai menjalankan pembukuan untuk menghitung PPh terutang dengan tarif normal Pasal 17,” kata Bimo dalam konferensi pers APBN KiTa edisi November 2025, Jumat (21/11/2025).
Bimo menjelaskan, wajib pajak badan yang sudah ada (existing) masih dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final 0,5% sesuai masa berlaku yang dimiliki saat ini. Namun, setelah masa berlaku tersebut berakhir, tidak ada lagi permohonan baru untuk menggunakan insentif PPh Final 0,5% dari wajib pajak badan.
Ketentuan ini terkait revisi Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022, yang memungkinkan insentif PPh Final 0,5% dimanfaatkan tanpa batas waktu oleh orang pribadi dan PT perorangan. Untuk mencegah praktik pemecahan usaha (firm splitting), Bimo menyebut revisi aturan tersebut dilengkapi ketentuan anti-penghindaran (anti avoidance rule).
“Kalau peredaran bruto wajib pajak orang pribadi kemudian dijumlahkan itu mencapai Rp4,8 miliar setahun maka mereka tidak bisa lagi menggunakan PPh 0,5% tersebut,” ujarnya. Deteksi pada sistem internal dilakukan melalui pemadanan data NIK-NPWP serta data Nomor Induk Berusaha.
Sebagai informasi, PP 55/2022 saat ini mengatur jangka waktu pemanfaatan fasilitas PPh Final bagi pelaku usaha berdasarkan jenis wajib pajak. Orang pribadi dapat menggunakan fasilitas tersebut selama 7 tahun. Wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas dapat memanfaatkannya selama 3 tahun, sementara badan lainnya—seperti CV, firma, koperasi, perseroan perorangan, serta BUMDes/Bersama—selama 4 tahun. Bagi wajib pajak yang baru terdaftar, jangka waktu pemanfaatan dihitung sejak tahun pajak saat wajib pajak bersangkutan terdaftar.

