Ketua Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Firmansyah N Nazaroedin menyoroti Laporan Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Haji (LP3KH) yang dinilai tidak pernah sinkron selama lebih dari tiga tahun. Menurutnya, laporan tersebut rutin disampaikan setiap bulan kepada Dewan Pengawas, tetapi selalu terdapat selisih.
Firmansyah menyampaikan hal itu dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/2). Ia menilai persoalan ketidaksinkronan tersebut serius karena hingga kini belum menunjukkan perbaikan.
“LP3KH ini setiap bulan disampaikan kepada kami, tapi selalu selisih. Tidak ada upaya untuk mensinkronkan,” ujar Firmansyah. Ia membandingkan kondisi itu dengan praktik rekonsiliasi di kementerian/lembaga yang umumnya tidak membiarkan selisih berlarut-larut, meski memiliki banyak satuan kerja. Dalam kasus LP3KH, ia menyebut selisih masih terjadi antara Kementerian Agama dan BPKH hingga saat ini.
Firmansyah menjelaskan, review terhadap LP3KH merupakan bagian dari program evaluasi dan pembinaan kinerja Badan Pelaksana BPKH yang menjadi salah satu fokus Dewan Pengawas pada 2026. Selain LP3KH, Dewan Pengawas juga melakukan review laporan keuangan BPKH secara menyeluruh, termasuk yang ditelaah melalui internal audit BPKH.
“Lalu ada review laporan keuangan BPKH. Ini juga sama nih masalahnya. Dan di-review juga oleh internal audit BPKH,” kata Firmansyah. Ia menambahkan, hasil review internal audit menjadi salah satu dasar yang digunakan Dewan Pengawas dalam menilai temuan dan perbaikan yang diperlukan.
Dalam rapat tersebut, Firmansyah juga memaparkan postur anggaran operasional Dewan Pengawas BPKH tahun 2026 sebesar Rp 46,8 miliar. Angka itu disebut naik sekitar 32 persen dibandingkan tahun sebelumnya dan akan digunakan untuk menjalankan enam pilar utama program kerja Dewan Pengawas.
Program pengawasan Dewan Pengawas mencakup evaluasi kinerja Badan Pelaksana, pelaporan keuangan serta pemberian rekomendasi kepada Presiden dan DPR, pengawasan investasi dan penempatan dana, serta transformasi digital. Dewan Pengawas juga menaruh perhatian pada pengawasan tata kelola investasi, termasuk Bank Muamalat dan BPKH Limited, penguatan ketahanan siber, hingga upaya menciptakan sumber pendapatan baru dari bisnis digital.
Selain itu, Dewan Pengawas menyoroti belum adanya kemajuan signifikan dalam proses divestasi investasi BPKH di Bank Muamalat, belum tercapainya integrasi penuh Siskohat dengan Dukcapil, serta belum adanya ketentuan teknis terkait cicilan Bipih.
“Terakhir, dalam rangka optimalisasi nilai manfaat, perlu rebalancing portfolio untuk menaikkan risk adjusted return dan peningkatan proporsi growth yang efektif,” ujar Firmansyah.

