BERITA TERKINI
Dewan Penasihat IKPI Dorong Percepatan UU Konsultan Pajak

Dewan Penasihat IKPI Dorong Percepatan UU Konsultan Pajak

Dewan Penasihat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mendorong percepatan realisasi Undang-Undang (UU) Konsultan Pajak sebagai agenda strategis organisasi. Dorongan ini disampaikan Ketua Dewan Penasihat IKPI, Mochamad Soebakir, dalam Rapat Koordinasi IKPI 2026 yang digelar di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, pada 24–25 Januari 2026.

Soebakir menilai ketiadaan payung hukum khusus membuat profesi konsultan pajak berada dalam posisi rentan saat menghadapi persoalan hukum maupun praktik di lapangan. Ia menyebut, tanpa undang-undang, profesi konsultan pajak berada di “wilayah abu-abu” sehingga tidak memiliki rujukan hukum yang benar-benar melindungi ketika muncul masalah.

Dalam upaya memperjuangkan kepentingan profesi, Soebakir mengatakan Dewan Penasihat secara aktif melakukan audiensi dengan sejumlah pemangku kepentingan. Di antaranya pertemuan dengan Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, serta pertemuan dengan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPP) Kementerian Keuangan.

Ia juga menyinggung dukungan politik yang dinilai sudah kuat. Menurut Soebakir, surat Ketua DPR kepada Presiden telah terbit, dan Surat Presiden juga sudah keluar pada 2018.

Meski demikian, Soebakir menegaskan proses tersebut perlu terus dikawal hingga pembahasan undang-undang benar-benar terealisasi. Karena itu, Dewan Penasihat mendorong pembentukan tim khusus UU Konsultan Pajak di internal IKPI agar setiap perkembangan dapat segera ditindaklanjuti.

Soebakir mengaitkan urgensi undang-undang dengan maraknya sorotan terhadap profesi konsultan pajak. Ia menilai, tanpa aturan yang jelas, konsultan pajak kerap terseret dalam persoalan yang seharusnya dapat dihindari dan rentan menjadi pihak yang paling mudah disalahkan.

Selain isu regulasi, Dewan Penasihat juga menekankan pentingnya tata kelola organisasi yang kuat sebagai penopang perjuangan profesi. Pengelolaan keuangan, aset organisasi, dan hubungan dengan pemangku kepentingan disebut perlu berjalan seiring dengan upaya advokasi pembentukan undang-undang.

Dewan Penasihat IKPI menyatakan komitmennya untuk terus mengawal lahirnya UU Konsultan Pajak sebagai fondasi hukum yang diharapkan dapat memperkuat posisi dan martabat profesi konsultan pajak di Indonesia.