PT Central Finansial X (CFX) memperkirakan industri aset kripto di Indonesia masih akan tumbuh positif pada 2026, meski tetap dipengaruhi tekanan makroekonomi global. Perkiraan ini sejalan dengan meningkatnya minat korporasi domestik terhadap aset digital sebagai bagian dari portofolio investasi.
Direktur Utama Bursa CFX Subani menyatakan kondisi makroekonomi global masih menjadi salah satu faktor penentu pertumbuhan industri kripto di Indonesia. Namun, ia menilai instabilitas global belum cukup untuk menghilangkan minat konsumen berinvestasi di aset kripto. Karena itu, CFX melihat tren industri aset kripto diperkirakan tetap relatif positif memasuki 2026.
Data Bursa CFX menunjukkan lima aset kripto yang paling banyak diperdagangkan sepanjang 2025 di Indonesia adalah USDT, BTC, SOL, ETH, dan XRP. Kelima aset tersebut tercatat memiliki kapitalisasi pasar tertinggi sehingga menjadi pilihan utama konsumen.
Subani juga menyoroti tren global yang turut tercermin di dalam negeri, yakni mulai masuknya korporasi sebagai pemilik aset digital. Menurutnya, kehadiran investor institusi menjadi pembeda fundamental dibandingkan beberapa tahun lalu karena dapat memperdalam likuiditas pasar. Ia menilai keterlibatan institusi membantu pasar lebih stabil dalam meredam potensi fluktuasi ekstrem.
Merujuk data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah korporasi yang memiliki aset digital meningkat dari 581 korporasi pada Februari 2025 menjadi 973 korporasi pada November 2025. Meski kenaikannya dinilai belum signifikan, CFX memandang tren tersebut menunjukkan bertambahnya minat korporasi terhadap aset kripto dan memperkirakan adopsi akan berlanjut.
Untuk mempercepat adopsi oleh korporasi, Subani menilai perlu ada perluasan akses pasar, termasuk bagi konsumen institusi asing. Ia menyebut likuiditas yang memadai penting agar transaksi berskala besar dapat berjalan lebih efisien, sekaligus mendorong pasar menjadi semakin matang dan memperluas adopsi aset digital oleh korporasi lokal maupun asing.
Di sisi tata kelola, industri aset kripto di Indonesia juga disebut mengalami perkembangan seiring transisi pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK. Hingga 10 Januari 2026, sebanyak 25 dari 30 anggota Bursa CFX telah mengantongi izin sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD).
Bursa CFX menargetkan seluruh anggota bursa memperoleh status PAKD pada 2026 untuk memperkuat ekosistem perdagangan aset kripto yang aman dan teratur. Pada 2026, CFX menyatakan fokus pada penguatan ekosistem, termasuk pengembangan produk aset kripto berizin, yakni produk derivatif kripto.
Subani menyebut produk derivatif di Bursa CFX menunjukkan tren pertumbuhan positif sepanjang 2025. Menurutnya, hal itu mengindikasikan penerimaan masyarakat yang baik terhadap produk tersebut. Sepanjang 2025, nilai transaksi derivatif kripto di Bursa CFX tercatat mencapai Rp64,16 triliun, dengan kontrak aktif yang diperdagangkan sebanyak 178 kontrak per 31 Desember 2025.
CFX berharap capaian ini berlanjut pada 2026 mengingat potensi yang dinilai masih besar untuk produk derivatif kripto. Subani menyatakan produk derivatif diharapkan dapat membantu pelaku pasar melakukan lindung nilai melalui kontrak dengan leverage serta memanfaatkan kondisi pasar saat naik maupun turun, tanpa bergantung pada transaksi di pasar spot.

