BERITA TERKINI
Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring: Syarat, Alur Klaim, dan Estimasi Waktu

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring: Syarat, Alur Klaim, dan Estimasi Waktu

Pekerja yang mengundurkan diri maupun terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) kini dapat mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dengan proses yang lebih praktis. Paklaring atau surat keterangan kerja dari perusahaan tidak lagi menjadi syarat wajib, sehingga peserta tidak perlu mengurus dokumen tambahan ke tempat kerja sebelumnya.

Dengan ketentuan ini, peserta yang berhenti bekerja dapat langsung mengajukan klaim JHT. Berikut syarat dokumen, pilihan kanal pengajuan, serta estimasi waktu pencairannya.

Syarat dokumen pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Untuk mengajukan klaim saldo JHT, peserta perlu menyiapkan dokumen identitas sebagai berikut:

1) Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
2) e-KTP atau identitas diri lainnya
3) Kartu Keluarga (KK)
4) Buku tabungan yang masih aktif
5) NPWP (wajib bagi peserta dengan saldo di atas Rp 50 juta atau yang pernah melakukan klaim sebagian)

Cara klaim JHT online lewat HP (saldo di bawah Rp 10 juta)

Peserta dengan saldo JHT di bawah Rp 10 juta dapat mengajukan pencairan secara online melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), dengan catatan data kepesertaan sudah diperbarui. Langkah-langkahnya:

1) Unduh aplikasi JMO melalui Play Store atau App Store
2) Login menggunakan akun terdaftar atau buat akun baru
3) Pilih menu “Jaminan Hari Tua (JHT)”, lalu klik “Klaim JHT”
4) Pastikan seluruh persyaratan ditandai centang hijau, kemudian klik “Selanjutnya”
5) Pilih alasan klaim pada kolom “Sebab Klaim”, lalu lanjutkan
6) Periksa kembali data diri dan klik “Sudah”
7) Lakukan swafoto sesuai ketentuan untuk verifikasi biometrik
8) Masukkan NPWP (jika ada), nama bank, dan nomor rekening aktif
9) Cek nominal saldo JHT yang akan diterima, lalu klik “Konfirmasi”

Setelah pengajuan dikirim, peserta dapat memantau status pencairan melalui menu “Tracking Klaim” di aplikasi JMO.

Saldo di atas Rp 10 juta: opsi cara klaim

Untuk klaim JHT dengan saldo lebih dari Rp 10 juta, pengajuan tidak dapat dilakukan melalui aplikasi JMO. Peserta dapat memilih salah satu dari dua cara berikut:

1) Mengajukan klaim secara online melalui layanan Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan, atau
2) Datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa seluruh dokumen persyaratan.

Estimasi waktu pencairan saldo JHT

Waktu pencairan JHT berbeda bergantung pada jumlah saldo peserta:

1) Saldo di bawah Rp 10 juta: maksimal 1 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap
2) Saldo di atas Rp 10 juta: maksimal 5 hari kerja setelah seluruh berkas diverifikasi

Dengan tidak diwajibkannya paklaring, proses klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan menjadi lebih sederhana. Peserta cukup menyiapkan dokumen identitas dan mengajukan klaim melalui aplikasi JMO, layanan Lapak Asik, atau kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan saldo.