JAKARTA—Komisi II DPR RI menggelar tahapan uji kelayakan dan kepatutan calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia sebagai bagian dari proses pengisian pimpinan lembaga negara independen. Tahap ini dipandang penting untuk memastikan arah penguatan kelembagaan Ombudsman di tengah tantangan pelayanan publik yang semakin kompleks.
Dalam proses tersebut, DPR menilai calon tidak hanya dari sisi pemahaman substansi pengawasan, tetapi juga kapasitas kepemimpinan institusional. Sejumlah aspek yang menjadi perhatian antara lain kemampuan Ombudsman menjawab kritik publik, mulai dari kecepatan penanganan pengaduan, kualitas analisis, hingga kewibawaan rekomendasi.
Salah satu calon yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan adalah I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan, jaksa sekaligus praktisi hukum dan kebijakan publik. Ia mengikuti fit and proper test pada Senin, 26 Januari 2026, setelah namanya diusulkan Presiden kepada DPR RI sesuai mekanisme konstitusional.
Rekam jejaknya disebut mencerminkan lintasan karier lintas lembaga. Di lingkungan kejaksaan, ia pernah menjabat Kepala Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Bali pada 2006, dengan peran dalam edukasi hukum, komunikasi publik, serta penanganan perkara yang dinilai berdampak pada kepercayaan masyarakat.
Dalam konteks Bali, ia turut terlibat dalam penanganan sejumlah isu pelayanan publik, antara lain perkara mafia tanah, permasalahan Visa on Arrival, serta tata kelola dan pelayanan rumah sakit daerah. Pengalaman tersebut membentuk perspektif mengenai keterkaitan kewenangan administratif, kepastian hukum, dan hak masyarakat, yang menjadi irisan kerja Ombudsman.
Selain itu, ia juga pernah menjalani penugasan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lembaga yang menuntut independensi, tata kelola ketat, dan akuntabilitas tinggi. Perspektif pengawasan berbasis tata kelola ini dinilai relevan untuk memperkuat kualitas rekomendasi serta daya ikat kelembagaan Ombudsman.
Pengalaman pengawasan reformasi birokrasi juga diperoleh melalui keterlibatan di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang berfokus pada sistem merit dan manajemen aparatur sipil negara. Pemahaman atas dinamika birokrasi dan manajemen kepegawaian disebut menjadi modal dalam menangani pengaduan terkait pelayanan dan tata kelola aparatur.
Dari sisi kepemimpinan kebijakan, ia pernah menjabat Direktur Kebijakan di Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI). Jabatan itu menuntut kemampuan merumuskan kebijakan strategis, koordinasi lintas kementerian/lembaga, serta pengambilan keputusan pada level nasional.
Soal integritas, ia tercatat sebagai nominator Jaksa Teladan Berintegritas versi detik.com pada 2024. Di luar jabatan struktural, ia juga aktif menulis dan menyampaikan gagasan terkait pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan di berbagai media elektronik.
Melalui rangkaian uji kelayakan dan kepatutan ini, DPR RI menilai kapasitas calon untuk memperkuat peran Ombudsman dalam pengawasan kebijakan publik sekaligus meningkatkan kinerja kelembagaan dalam merespons pengaduan masyarakat.

