BERITA TERKINI
Bupati Kubu Raya Sujiwo Tegaskan Penertiban Distribusi Elpiji 3 Kg agar Tak Membebani Warga Miskin

Bupati Kubu Raya Sujiwo Tegaskan Penertiban Distribusi Elpiji 3 Kg agar Tak Membebani Warga Miskin

Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menaruh perhatian pada keluhan masyarakat terkait masih tingginya harga elpiji tiga kilogram atau gas melon. Bupati Kubu Raya Sujiwo menegaskan pemerintah daerah akan menertibkan distribusi gas bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak membebani warga kurang mampu.

Menurut Sujiwo, lonjakan harga gas melon di tingkat pengecer telah memicu keresahan warga. “Banyak masyarakat mengeluhkan tingginya harga gas elpiji tiga kilogram. Kita harus tangkap suasana hati itu, itulah bentuk responsif terhadap masyarakat,” kata Sujiwo di Sungai Raya, Kamis (22/1/2026).

Untuk memastikan kondisi di lapangan, Pemkab Kubu Raya telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pangkalan. Dari hasil sidak tersebut, Sujiwo menyebut distribusi elpiji tiga kilogram di wilayah perkotaan dinilai relatif sudah ideal dan proporsional.

Sujiwo mengingatkan bahwa elpiji tiga kilogram tidak boleh diperjualbelikan kembali ke toko-toko atau pengecer ilegal. Ia menegaskan pangkalan merupakan satu-satunya pengecer resmi yang memiliki izin. “Gas elpiji tiga kilogram memang tidak boleh dijual lagi ke toko-toko atau pengecer. Pangkalan itulah pengecer yang legal, yang mempunyai izin,” terangnya.

Ia juga menekankan bahwa harga eceran tertinggi (HET) elpiji tiga kilogram telah ditetapkan sebesar Rp18.500. Jika ada pangkalan yang menjual di atas HET tanpa alasan yang dibenarkan, pemerintah daerah akan menindak tegas. “Kalau jual di atas Rp18.500 dan melanggar aturan, kita punya bukti-bukti. Nanti akan kita tunjukkan,” kata Sujiwo.

Meski demikian, Sujiwo menyampaikan masih ada ruang toleransi terbatas, terutama di wilayah tertentu yang belum memiliki pangkalan. Selisih harga yang wajar akibat biaya transportasi, menurutnya, masih dapat dimaklumi. “Kalau selisihnya dua ribu, tiga ribu, atau di bawah lima ribu, mungkin kita masih tutup mata. Daripada masyarakat tidak dapat barang sama sekali,” ucapnya.

Namun, toleransi tersebut tidak berlaku bagi praktik penjualan yang dinilai mencekik masyarakat. Sujiwo menyoroti harga elpiji tiga kilogram yang dijual hingga Rp27.000 bahkan Rp30.000 karena dinilai sangat memberatkan warga miskin. “Selisihnya sudah puluhan ribu. Uang segitu bagi orang tidak mampu itu sangat terasa. Ini yang akan saya sikapi,” tegasnya.

Selain penertiban harga, Pemkab Kubu Raya juga akan melakukan razia untuk memastikan elpiji bersubsidi digunakan oleh pihak yang berhak. Sujiwo menyoroti dugaan penggunaan elpiji tiga kilogram oleh kelompok masyarakat mampu, termasuk restoran dan aparatur sipil negara (ASN). “Elpiji bersubsidi itu diperuntukkan untuk warga tidak mampu. Janganlah orang-orang yang mampu mengambil haknya orang miskin,” ujarnya.

Sujiwo menegaskan ASN tidak diperbolehkan menggunakan elpiji tiga kilogram, kecuali dalam kondisi tertentu yang benar-benar masuk kategori tidak mampu seperti ASN PPPK Paruh Waktu. “Pegawai negeri kita minta janganlah menggunakan yang tiga kilogram,” tuturnya.