BERITA TERKINI
Bupati Kaimana Sampaikan Rancangan KUA-PPAS APBD 2026 ke DPRK, Soroti Keterbatasan Fiskal

Bupati Kaimana Sampaikan Rancangan KUA-PPAS APBD 2026 ke DPRK, Soroti Keterbatasan Fiskal

Bupati Kaimana, Drs. Hasan Achmad, M.Si, secara resmi menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Penetapan Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun 2026 kepada DPRK Kaimana, Jumat (23/1/2026).

Penyampaian rancangan tersebut dilakukan dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRK Kaimana, Robi Daud Samangun. Dalam penjelasannya, Bupati mengatakan penyusunan KUA-PPAS mengacu pada rencana kerja pembangunan daerah yang memuat kebijakan pendapatan, belanja, pembiayaan, serta asumsi yang mendasarinya untuk periode satu tahun.

Menurut Bupati, arah pembangunan Kabupaten Kaimana pada 2026 mengacu pada pencapaian target yang telah disusun sesuai visi dan misi RPJMD 2025–2029.

Ia menekankan, penyusunan APBD 2026 dihadapkan pada tantangan kapasitas fiskal daerah yang terbatas. Dengan mengacu pada kaidah pengelolaan keuangan yang baik, pemerintah daerah tidak dapat menyusun belanja melebihi kemampuan pendapatan riil. Karena itu, pemerintah dituntut lebih cermat dan selektif dalam menentukan skala prioritas.

“Fokus utama kita tetap diarahkan untuk mendanai urusan wajib pelayanan dasar yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat yakni sektor pendidikan, kesehatan, serta infrastruktur dasar,” kata Bupati.

Selain keterbatasan fiskal daerah, Bupati juga menyinggung tantangan dari kebijakan efisiensi anggaran nasional yang berdampak pada penyesuaian alokasi transfer ke daerah (TKD) untuk 2026. Ia menyebut kondisi tersebut menuntut daerah bergeser dari ketergantungan pada transfer pusat menuju kemandirian fiskal, termasuk dengan menggali potensi pendapatan asli daerah serta memastikan belanja daerah bersifat produktif, berkualitas, dan memberi dampak berganda bagi ekonomi masyarakat.

Bupati juga menjelaskan proses penyusunan APBD tahun ini memerlukan waktu lebih panjang dari biasanya. Hal itu dipengaruhi penerapan mekanisme baru yang lebih ketat dalam penganggaran dana otonomi khusus (Otsus), di mana setiap usulan program dan kegiatan yang bersumber dari dana Otsus harus melalui evaluasi, verifikasi, dan penilaian berlapis oleh kementerian teknis di tingkat pusat sebelum disetujui.

Terkait postur anggaran pada rancangan KUA 2026, Bupati merinci pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp1.098.607.164.235,00, belanja daerah sebesar Rp1.104.922.164.235,00, dan pembiayaan daerah sebesar Rp6.315.000.000,00.

Di akhir penyampaiannya, Bupati berharap rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Kaimana dapat segera disepakati untuk selanjutnya menjadi dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026.