BERITA TERKINI
BPS Rilis KBLI 2025, Perbarui Klasifikasi Usaha untuk Ekonomi Digital dan Aksi Iklim

BPS Rilis KBLI 2025, Perbarui Klasifikasi Usaha untuk Ekonomi Digital dan Aksi Iklim

Badan Pusat Statistik (BPS) merilis Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 sebagai pembaruan atas KBLI 2020. Pembaruan ini ditujukan untuk memastikan pencatatan aktivitas ekonomi di Indonesia tetap relevan dengan dinamika ekonomi global, terutama terkait transformasi ekonomi digital dan mitigasi perubahan iklim, sekaligus menangkap aktivitas ekonomi baru yang sebelumnya belum tercakup.

KBLI merupakan standar nasional untuk mengklasifikasikan seluruh aktivitas ekonomi di Indonesia berdasarkan kesamaan karakteristik kegiatan. Klasifikasi ini digunakan untuk berbagai kebutuhan, antara lain analisis ekonomi, identifikasi aktivitas ekonomi, perumusan kebijakan, serta penyusunan statistik ekonomi.

Kepala BPS RI Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan KBLI 2025 disusun dengan mengacu pada International Standard Industrial Classification of All Economic Activities (ISIC) Revision 5. ISIC Revisi 5 direkomendasikan oleh Komisi Statistik PBB atau United Nations Statistical Commission (UNSC) pada 11 Maret 2024, dan telah diadopsi di antaranya oleh Uni Eropa dan Singapura.

“Melalui rilis ini kami memperkenalkan KBLI 2025 yang telah merujuk ISIC Revisi 5. KBLI 2025 ini penting untuk memastikan bahwa klasifikasi lapangan usaha di Indonesia tetap relevan terhadap perkembangan ekonomi, teknologi, dan model bisnis baru yang ada di Indonesia, sekaligus tetap menjaga keterbandingan secara internasional,” ujar Amalia dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (19/12/2025).

BPS menjelaskan pembaruan KBLI dilakukan secara berkala setiap lima tahun sesuai rekomendasi Committee of Experts on International Statistical Classification (CEISC). Penyempurnaan ini dilakukan agar tetap responsif terhadap kebutuhan zaman serta menyesuaikan pembaruan klasifikasi lainnya, seperti harmonized system yang juga diperbarui setiap lima tahun.

Dalam proses penyusunan KBLI 2025, BPS menerima 1.164 usulan dari 30 kementerian dan lembaga. KBLI 2025 mengakomodasi sejumlah aktivitas ekonomi baru, antara lain jasa intermediasi platform digital, factoryless goods producers (FGP) yang tidak lagi dipandang sekadar perdagangan, aktivitas konten digital dan media kreatif seperti podcast, gim, dan streaming, aktivitas perdagangan, penangkapan dan penyimpanan karbon, energi terbarukan, serta penambahan klasifikasi baru di sektor jasa keuangan.

Dari sisi struktur, jumlah kategori dalam KBLI 2025 bertambah menjadi 22 kategori (A–V) dari sebelumnya 21 kategori (A–U) pada KBLI 2020. KBLI 2025 terdiri atas 87 golongan pokok, 257 golongan, 519 subgolongan, dan 1.560 kelompok.

BPS menyatakan KBLI 2025 akan menjadi acuan utama dalam berbagai kegiatan statistik, termasuk implementasi operasional pada Sensus Ekonomi 2026, pemutakhiran statistical business register (SBR), serta statistik resmi negara lainnya. Di bidang keuangan, KBLI digunakan untuk mengklasifikasikan sektor ekonomi dalam laporan bank umum terintegrasi serta taksonomi untuk keuangan berkelanjutan di Indonesia. Di sektor industri, KBLI diterapkan dalam Sistem Informasi Industri Nasional (Siinas) untuk mempermudah pencatatan dan pemantauan perkembangan sektor industri. Sementara dalam perizinan berusaha, KBLI menjadi acuan dalam sistem Online Single Submission (OSS).

KBLI 2025 diatur dalam Peraturan Badan Pusat Statistik No. 7 Tahun 2025 dan dapat diunduh melalui tautan s.bps.go.id/perbanKBLI2025.