BERITA TERKINI
BPKPD Kota Sukabumi Serahkan LKPD 2025 ke Inspektorat untuk Tahap Reviu

BPKPD Kota Sukabumi Serahkan LKPD 2025 ke Inspektorat untuk Tahap Reviu

SUKABUMI – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Inspektorat Daerah untuk direviu, sebelum diteruskan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.

Penyerahan LKPD dilakukan pada Kamis (26/2) oleh Kepala BPKPD Kota Sukabumi, Galih Marelia Anggraeni. Ia menegaskan bahwa penyusunan dan penyerahan laporan keuangan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga transparansi pengelolaan keuangan daerah.

Menurut Galih, penyerahan LKPD tidak hanya bersifat administratif, tetapi menjadi bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada masyarakat atas penggunaan anggaran. Ia menyebut setiap angka dalam laporan merefleksikan pengelolaan keuangan publik yang mengedepankan prinsip akuntabilitas.

Dokumen LKPD yang diserahkan mencakup sejumlah komponen, antara lain Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, serta Catatan atas Laporan Keuangan. Seluruhnya disusun untuk menggambarkan kondisi keuangan daerah dan menjadi bahan penilaian pada tahapan pemeriksaan berikutnya.