PADANG, 5 Februari 2026 — Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat bersama Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Barat dan Inspektorat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melakukan pendampingan kepada tim Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BNPB. Pendampingan ini terkait penyusunan perhitungan harga satuan sewa alat berat serta harga satuan pembangunan hunian sementara (huntara) pada kondisi darurat bencana alam di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat.
Pendampingan tersebut ditujukan untuk memastikan perhitungan harga satuan disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus mempertimbangkan karakteristik dan dinamika yang muncul dalam situasi darurat bencana.
BPKP menegaskan asistensi ini tidak dimaksudkan untuk menetapkan atau menentukan kewajaran harga satuan. Fokus pendampingan diarahkan pada penyusunan metode dan tata cara perhitungan yang akuntabel, valid, dapat dipertanggungjawabkan, serta selaras dengan konteks penanganan darurat bencana.
Melalui pendampingan ini, outcome yang diharapkan adalah terjaminnya setiap rupiah yang dikeluarkan dapat menghasilkan manfaat sebesar-besarnya bagi penanggulangan kebutuhan masyarakat terdampak bencana.

