BERITA TERKINI
BPKN Soroti Dugaan Manipulasi Harga Saham, Desak Pengusutan Tuntas dan Transparansi

BPKN Soroti Dugaan Manipulasi Harga Saham, Desak Pengusutan Tuntas dan Transparansi

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI Mufti Mubarok menyoroti polemik dugaan manipulasi harga saham atau yang kerap disebut saham gorengan di pasar modal Indonesia. Ia menilai praktik tersebut merupakan bentuk kejahatan kerah putih (white collar crime) dan kejahatan korporasi (corporate crime) yang melanggar regulasi pasar modal secara serius.

Mufti mengatakan dampak manipulasi harga saham tidak hanya merugikan sistem pasar secara umum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian finansial besar bagi masyarakat luas, terutama investor ritel.

Menurut Mufti, tindakan manipulatif bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang melarang keras penciptaan kondisi pasar yang menyesatkan. Ia menekankan bahwa manipulasi pasar dapat menciptakan gambaran semu terhadap harga dan momentum perdagangan.

“Manipulasi pasar yang menciptakan gambaran semu terhadap harga dan momentum perdagangan, berpotensi menghancurkan kepercayaan publik terhadap pasar modal, sekaligus merusak fungsi pasar sebagai penyedia pembiayaan jangka panjang,” kata Mufti, dikutip dari keterangan pers pada Rabu (4/2).

Di sisi lain, berdasarkan data terbaru Bursa Efek Indonesia (BEI), jumlah emiten yang tercatat di pasar modal terus bertumbuh pesat sejak awal Januari 2023. Pada pengujung 2025, total perusahaan yang melantai di bursa mencapai 956 emiten, meningkat signifikan dibandingkan posisi Januari 2023 yang sekitar 833 perusahaan.

BPKN menilai isu manipulasi harga saham perlu ditangani secara serius, seiring meningkatnya partisipasi dan jumlah perusahaan tercatat di pasar modal. Mufti mendorong pengusutan tuntas dan transparansi untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pasar modal.