YOGYAKARTA — Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengungkapkan belum menambah pembelian emas dari nilai manfaat dana haji, meski emas kerap dipandang mampu menjaga nilai uang dari inflasi. BPKH menyebut langkah tersebut terkendala aturan dan kondisi pasar di dalam negeri.
Kepala BPKH Fadlul Imansyah mengatakan, investasi nilai manfaat dana haji yang dilakukan BPKH selama ini salah satunya ditempatkan pada instrumen sukuk. BPKH juga pernah melakukan pembelian emas, namun di Indonesia pembelian emas oleh BPKH diperlakukan sebagai investor ritel.
“Jadi di Indonesia belum ada emas korporasi. Makanya kita terkendala melakukan pembelian emas secara korporas,” kata Fadlul dalam acara BPKH Annual Media Outlook 2026 di Yogyakarta, Sabtu (24/1/2026).
Fadlul membandingkan dengan kondisi di luar negeri. Tanpa menyebut negara tertentu, ia menyatakan terdapat pasar emas untuk korporasi, bahkan perbankan di negara tersebut menyediakan transaksi emas bagi korporasi.
Menurutnya, ketiadaan pasar emas korporasi di Indonesia membuat ruang gerak BPKH terbatas. Ia menyebut BPKH kerap ditanya berbagai pihak, termasuk parlemen, mengapa tidak memperbesar porsi pembelian emas dari nilai manfaat dana haji ketika harga emas dinilai terus meningkat.
“Lah, marketnya tidak ada. Kita sudah lakukan itu (beli emas). Tapi pada titik nilai tertentu dia ngunci baik kita mau beli atau jual dulu. Mereka (market emas) sudah sangat terbatas,” ujarnya.
Selain sukuk dan emas, Fadlul menyampaikan investasi lain semestinya dapat dilakukan melalui investasi langsung. Namun, ia menilai skema investasi langsung juga menghadapi kendala regulasi.
Karena itu, Fadlul berharap ada revisi undang-undang pengelolaan keuangan haji untuk memperkuat infrastruktur hukum dan ketentuan regulasi yang menjadi dasar kerja BPKH. Ia juga menekankan perlunya ketentuan yang menyatakan badan pelaksana dan dewan pengawas tidak bertanggung jawab secara pribadi.
Ia menambahkan, rancangan aturan tersebut juga akan memuat ketentuan mengenai manajemen risiko, mengingat BPKH tidak memiliki cadangan modal atau ekuitas dalam neraca keuangannya.

