Yogyakarta – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengakui masih menghadapi keterbatasan dalam berinvestasi pada instrumen emas karena belum tersedianya pasar emas korporasi di Indonesia. Kondisi ini membuat BPKH diperlakukan sebagai investor ritel saat melakukan pembelian emas.
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menjelaskan BPKH mengelola dana haji melalui berbagai instrumen syariah, antara lain sukuk atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), pasar uang seperti deposito perbankan syariah dan sertifikat Bank Indonesia syariah, emas, hingga investasi di bidang properti syariah. Hasil pengembangan dana tersebut disebut sebagai nilai manfaat yang digunakan untuk membantu mensubsidi biaya perjalanan ibadah haji calon jemaah.
Namun, ia menyebut mekanisme investasi emas yang dapat dilakukan BPKH saat ini masih terbatas. “Kami sudah melakukan pembelian emas. Tetapi, memang ternyata di Indonesia, pada saat kami membeli emas itu, kami dianggap sebagai investor retail. Jadi, belum ada emas korporasi di Indonesia. Sehingga BPKH, terkendala untuk melakukan pembelian emas secara korporasi,” ujar Fadlul kepada wartawan di sela acara Annual Media Outlook di kawasan Borobudur, Jawa Tengah, Sabtu, 24 Januari 2025.
Menurut Fadlul, idealnya terdapat pasar investasi emas yang memungkinkan transaksi skala korporasi. Ia menilai ketiadaan pasar tersebut wajar karena tidak semua perusahaan memiliki bisnis utama di sektor emas. Ia juga membandingkan dengan praktik di sejumlah negara lain yang sudah memiliki pasar korporasi emas, termasuk layanan perbankan yang memfasilitasi transaksi emas untuk korporasi.
Keterbatasan ini kerap memunculkan pertanyaan, mengingat tren harga emas beberapa tahun terakhir cenderung meningkat dan kerap dipandang sebagai instrumen lindung nilai terhadap inflasi. Fadlul mengatakan BPKH sudah melakukan pembelian emas, tetapi ruang geraknya menjadi terbatas pada titik nilai tertentu, baik untuk menambah porsi investasi maupun melepasnya.
Selain instrumen emas, Fadlul menilai investasi langsung juga seharusnya dapat menjadi salah satu opsi dalam pengelolaan dana haji. Namun, BPKH masih menghadapi kendala regulasi. Karena itu, ia berharap revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji dapat memperkuat landasan hukum dan tata kelola investasi yang dilakukan lembaga tersebut.
Ia menambahkan, BPKH saat ini tidak memiliki cadangan modal seperti ekuitas dalam neraca keuangan. Menurutnya, aspek tersebut turut menjadi bagian yang sedang diatur agar mandat investasi, termasuk investasi langsung, dapat dijalankan lebih optimal setelah revisi undang-undang dilakukan.

