Jakarta—Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memastikan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat tidak berdampak signifikan terhadap pembiayaan ibadah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi. Dalam perencanaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), BPKH masih menggunakan asumsi kurs Rp16.500 per dolar AS.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan, tim keuangan BPKH telah bergerak sejak tahun lalu untuk mengamankan kebutuhan dalam mata uang dolar AS. Ia menyebut BPKH memiliki persediaan valuta asing yang memadai sehingga tidak terdampak fluktuasi kurs jangka pendek.
Fadlul juga meluruskan informasi yang sempat beredar bahwa BPKH tidak memiliki cadangan dolar AS. Menurut dia, pada tahun-tahun sebelumnya BPKH memang menghadapi kendala regulasi terkait pembelian valuta asing dalam jumlah besar.
Ia menjelaskan, sebelumnya setiap pembelian valas dalam jumlah besar harus dilaporkan ke Bank Indonesia dengan underlying tertentu. Setelah dilakukan koordinasi, Bank Indonesia memahami kebutuhan rutin BPKH setiap tahun yang nilainya sekitar Rp18–20 triliun.
Dari total kebutuhan tersebut, sekitar 80 persen berbentuk mata uang asing, yakni dolar AS dan riyal Arab Saudi. Dengan pemahaman itu, Bank Indonesia memberikan fleksibilitas kepada BPKH untuk melakukan pembelian dolar secara bertahap tanpa harus menyampaikan laporan underlying di awal.
Fadlul menyatakan, persediaan valuta asing kini diamankan lebih awal dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Dengan kesiapan tersebut, BPKH menegaskan pelemahan rupiah tidak akan mengganggu pembiayaan dan penyelenggaraan ibadah haji 2026.
Sebelumnya, Komisi VIII DPR mengingatkan agar BPKH mengantisipasi dampak ketidakpastian ekonomi global terhadap pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji, khususnya akibat fluktuasi nilai tukar rupiah. Fluktuasi kurs dinilai berpengaruh karena pembayaran haji menggunakan tiga mata uang yang terdampak ketika terjadi ketidakpastian ekonomi global.

