BERITA TERKINI
BPKH Dorong Investasi Langsung di Ekosistem Haji-Umrah Lewat BPKH Limited, DPR Soroti Penguatan Kewenangan

BPKH Dorong Investasi Langsung di Ekosistem Haji-Umrah Lewat BPKH Limited, DPR Soroti Penguatan Kewenangan

Jakarta — Setiap tahun, lebih dari 200 ribu jamaah Indonesia menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci. Sementara itu, jumlah jamaah umrah diperkirakan melampaui 1,5 juta orang. Di balik dimensi spiritual tersebut, terdapat ekosistem ekonomi global bernilai besar yang mencakup sektor perhotelan, konsumsi, transportasi, logistik, hingga berbagai layanan pendukung.

Besarnya arus jamaah memunculkan pertanyaan strategis: apakah Indonesia akan terus berada pada posisi sebagai pasar, atau mulai mengambil peran yang lebih kuat dalam rantai nilai ekonomi haji dan umrah. Dalam konteks ini, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui entitasnya, BPKH Limited, diproyeksikan menjadi instrumen untuk memperluas peran Indonesia melalui investasi langsung di sektor terkait.

Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Investasi Langsung, M. Arief Mufraini, menyatakan orientasi awal pembentukan BPKH Limited—yang didukung Kementerian Agama, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Keuangan serta berdiri pada 2023—adalah investasi langsung di ekosistem haji dan umrah.

“Tujuannya agar Indonesia tidak hanya menjadi pembeli musiman, tetapi memiliki posisi strategis dalam rantai nilai ekonomi tersebut (investasi), jadi ini merupakan tahapan pertama untuk secara gradual pergeseran dari procurement ke investasi,” kata Arief melalui siaran resmi yang dikutip Jumat (27/2/2026).

Dalam proses penetrasi pasar dan pembelajaran bisnis, BPKH Limited dinilai masih memerlukan penguatan regulasi, terutama melalui revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji. Perubahan regulasi tersebut disebut tengah diproses untuk memperkuat tata kelola investasi ekosistem haji secara lebih komprehensif dan berjangka panjang.

Pada fase transisi ini, peran BPKH Limited disebut belum sepenuhnya tampil sebagai pemain utama sesuai desain awal. Dalam praktik tertentu, posisinya masih terlihat sebagai fasilitator. Namun, penilaian yang menyebut BPKH belum optimal dinilai tidak menggambarkan arah strategis yang sedang dibangun.

Menurut BPKH, melalui BPKH Limited saat ini telah terdapat aset investasi berupa hotel dan armada bus yang menghasilkan imbal hasil bagi dana haji, dengan manfaat yang kembali kepada jamaah.

Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menekankan pentingnya membedakan antara desain kebijakan jangka panjang dan fase transisi regulasi. “Kita harus membedakan antara desain kebijakan jangka panjang dan fase transisi regulasi,” tegas Fadlul. “Yang sedang dibangun adalah fondasi kedaulatan ekonomi haji, bukan praktik perantara.”