BERITA TERKINI
BPKH Akui Porsi Investasi Dana Haji di Emas Masih Minim, Terkendala Skema Pembelian Korporasi

BPKH Akui Porsi Investasi Dana Haji di Emas Masih Minim, Terkendala Skema Pembelian Korporasi

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengungkapkan belum banyak menempatkan dana haji pada instrumen emas, meski harga emas terus meningkat dan kerap dinilai sebagai aset yang relatif aman dari inflasi. BPKH menyebut salah satu hambatan utamanya adalah belum tersedianya mekanisme pembelian emas secara korporasi di Indonesia.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan BPKH sebenarnya sudah melakukan pembelian emas. Namun, ketika membeli emas di dalam negeri, BPKH masih diperlakukan sebagai investor ritel karena belum ada skema emas korporasi. Kondisi tersebut membuat BPKH terkendala untuk melakukan pembelian emas dalam skala korporasi.

“Kita emas sudah melakukan pembelian cuman memang ternyata di Indonesia pada saat kita membeli emas itu kita dianggap sebagai investor ritel, jadi belum ada emas korporasi di Indonesia itu sehingga kita terkendala. BPKH terkendala untuk melakukan pembelian emas secara korporasi,” kata Fadlul usai menutup BPKH Annual Media Outlook 2026 di Magelang, Jawa Tengah, Sabtu (24/1/2026).

Fadlul menambahkan, belum adanya pasar emas korporasi di Indonesia berbeda dengan sejumlah negara lain yang sudah memiliki layanan semacam itu, termasuk yang difasilitasi perbankan. Menurutnya, ketiadaan pasar tersebut juga dipengaruhi oleh tidak semua perusahaan memiliki bisnis utama di bidang emas.

Selain emas, BPKH juga menilai investasi langsung semestinya dapat dilakukan. Namun, langkah itu disebut masih menghadapi kendala regulasi, terutama terkait ketentuan investasi langsung dan manajemen risiko sebagai infrastruktur hukum yang mendukung pelaksanaan investasi.

Fadlul menyebut revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji yang sedang berjalan menjadi penting bagi BPKH. Ia menjelaskan, regulasi diperlukan agar pihak di Badan Pelaksana maupun Dewan Pengawas memiliki kepastian terkait tanggung jawab, sekaligus adanya ketentuan manajemen risiko. BPKH, kata dia, juga tidak memiliki cadangan modal atau ekuitas dalam neraca.

“Temen-temen di Badan Pelaksana maupun Dewan Pengawas harus dilengkapi dengan regulasi yang menyatakan bahwa mereka tidak bertanggung jawab secara pribadi. Di sisi lain juga ada ketentuan mengenai risk management. Kita nggak punya cadangan modal atau seperti ekuitas di dalam neraca kita,” ujarnya.

Dalam pengelolaan dana haji, BPKH saat ini menempatkan investasi pada sejumlah instrumen, antara lain deposito di bank syariah, Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara, emas, investasi langsung melalui kepemilikan saham di Bank Muamalat, serta sektor akomodasi haji melalui anak usaha BPKH Limited. Dari berbagai instrumen tersebut, porsi terbesar disebut berada di sukuk.

Berdasarkan laporan terbaru, dana kelolaan haji BPKH mencapai Rp 180,72 triliun per Desember 2025, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp 171,64 triliun. Fadlul menyampaikan pertumbuhan tersebut menunjukkan pertumbuhan tahunan rata-rata (CAGR) 7,03%.

“Dana haji terus bertumbuh hingga mencapai Rp 180,72 triliun per Desember 2025. Hal ini menunjukkan pertumbuhan tahunan rata-rata (CAGR) sebesar 7,03%,” kata Fadlul dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Adapun nilai manfaat yang diperoleh dari hasil pengembangan melalui penempatan dan investasi mencapai Rp 12,08 triliun.