BERITA TERKINI
BPK Tekankan APBD Realistis dan Kepatuhan Belanja Wajib dalam Ramadhan Leadership Camp di Makassar

BPK Tekankan APBD Realistis dan Kepatuhan Belanja Wajib dalam Ramadhan Leadership Camp di Makassar

MAKASSAR — Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menegaskan pentingnya penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang realistis, terukur, serta patuh pada ketentuan mandatory spending atau belanja wajib sesuai peraturan perundang-undangan.

Penegasan itu disampaikan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Winner Franky Halomoan Manalu, saat menjadi narasumber Ramadhan Leadership Camp (RLC) di Asrama Haji Sudiang, Makassar, Senin (24/2/2026).

Dalam paparan bertema Pengelolaan Keuangan Daerah: Penganggaran dan Perbendaharaan, Winner menekankan perlunya sinkronisasi antara perencanaan pembangunan, kemampuan fiskal daerah, serta kewajiban belanja yang harus dipenuhi pemerintah daerah. Menurutnya, ketidaksinkronan pada tiga aspek tersebut kerap menjadi persoalan utama dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Dari sisi penganggaran, harus lebih realistis dan disesuaikan dengan kemampuan fiskal yang ada,” kata Winner di hadapan peserta RLC.

Ia mengingatkan adanya tiga komponen utama mandatory spending yang perlu menjadi prioritas dalam penyusunan APBD. Pertama, alokasi fungsi pendidikan paling sedikit 20 persen dari total belanja daerah.

Kedua, belanja infrastruktur pelayanan publik paling rendah 40 persen dari total belanja daerah—di luar belanja bagi hasil dan transfer ke daerah atau desa—yang ditargetkan terpenuhi paling lambat pada APBD 2027.

Ketiga, belanja pegawai dibatasi paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD. Ketentuan ini tidak termasuk tunjangan tertentu seperti Tambahan Penghasilan (Tamsil) guru dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD).

Winner menyebut tantangan pemenuhan belanja wajib tersebut tidak hanya dihadapi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, tetapi juga banyak pemerintah daerah di tingkat nasional. “Isu mandatory spending ini bukan hanya terjadi di Sulawesi Selatan, tetapi juga secara nasional dalam upaya pemenuhannya,” ujarnya.

Selain mandatory spending, BPK turut menyoroti sejumlah isu strategis, antara lain studi kasus pengelolaan keuangan daerah di Sulawesi Selatan, perkembangan opini Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Sulsel, serta pentingnya penyusunan target pendapatan daerah yang rasional dan berbasis potensi riil.

Winner menekankan kehati-hatian dalam menetapkan belanja, termasuk belanja bagi hasil pajak, agar struktur APBD tetap sehat dan berkelanjutan. Struktur anggaran yang kuat dinilai menjadi fondasi untuk mendukung agenda pembangunan nasional maupun prioritas daerah.

Dalam konteks pengawasan, ia juga menegaskan peran strategis Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam mengevaluasi rancangan APBD kabupaten/kota. Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 yang menyatakan gubernur bertindak sebagai wakil pemerintah pusat dalam mengevaluasi rancangan peraturan daerah tentang APBD maupun perubahan APBD.

Melalui forum RLC, BPK berharap para pemangku kebijakan di Sulawesi Selatan memperkuat komitmen terhadap tata kelola keuangan yang akuntabel, disiplin fiskal, serta mampu menghasilkan APBD yang sehat dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.