BERITA TERKINI
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng 19 PLKK di Bontang dan Kutai Timur untuk Layanan Kecelakaan Kerja

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng 19 PLKK di Bontang dan Kutai Timur untuk Layanan Kecelakaan Kerja

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang menjalin kerja sama dengan 19 Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) di wilayah Bontang dan Kutai Timur. PLKK merupakan fasilitas pelayanan kesehatan—mulai dari klinik, puskesmas, balai pengobatan, praktik dokter bersama, hingga rumah sakit—yang memberikan layanan penanganan kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik dari sektor formal maupun informal.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang, Taufiq Nurrahman, mengatakan 19 PLKK tersebut terdiri dari 8 rumah sakit dan 11 puskesmas. Rumah sakit yang bekerja sama meliputi RS Medika Sangatta, RS LNG Badak, RS PKT Prima Sangatta, RSUD Sangkulirang, RS Islam Bontang, RS PKT Bontang, RSUD Kudungga, dan RSUD Taman Husada Bontang.

Sementara puskesmas yang menjadi mitra layanan adalah Puskesmas Kaliorang, Puskesmas Karangan, Puskesmas Sepaso, Puskesmas Batu Ampar, Puskesmas Kongbeng, Puskesmas Rantau Pulung, Puskesmas Tepian Baru, Puskesmas Teluk Pandan, Puskesmas Kaubun, Puskesmas Muara Wahau 2, dan Puskesmas Sangkulirang.

Taufiq menyebut perusahaan yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat memanfaatkan layanan PLKK di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang dan Kutai Timur. Ia menegaskan biaya yang timbul selama penanganan kecelakaan kerja di rumah sakit ditanggung BPJS Ketenagakerjaan hingga peserta dinyatakan sembuh.

Menurut Taufiq, ketentuan tersebut mengacu pada PP 44/2015. Dalam aturan itu disebutkan pelayanan kesehatan untuk kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja dilakukan oleh fasilitas kesehatan milik pemerintah, pemerintah daerah, atau swasta yang memenuhi syarat serta menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan sesuai peraturan perundang-undangan.

Ia menilai keberadaan jejaring PLKK memudahkan peserta menjangkau layanan kecelakaan kerja sehingga penanganan dapat dilakukan secara tepat dan cepat. Dalam hal terjadi kecelakaan kerja, tenaga kerja atau pendamping diharapkan segera membuat laporan kepada petugas BPJS Ketenagakerjaan agar dapat ditindaklanjuti dalam waktu 2x24 jam.

Taufiq juga menyampaikan bahwa hingga 31 Desember 2025, Kantor Cabang Bontang dan Kutai Timur telah melayani dan membayarkan jaminan kecelakaan kerja sebanyak 3.583 kasus dengan total biaya Rp20,3 miliar. Ia mengimbau perusahaan mendaftarkan perusahaan beserta seluruh tenaga kerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak mulai aktif beraktivitas, serta membayar iuran tepat waktu agar pekerja tidak dirugikan.

“Jika sewaktu-waktu tenaga kerja mengalami musibah, pengusaha tidak perlu lagi mengeluarkan biaya, karena sepenuhnya sudah menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan,” kata Taufiq.