BERITA TERKINI
BPJS Ketenagakerjaan Buka Kepesertaan bagi Pekerja Informal, Termasuk Pedagang Warung Madura

BPJS Ketenagakerjaan Buka Kepesertaan bagi Pekerja Informal, Termasuk Pedagang Warung Madura

BPJS Ketenagakerjaan menegaskan pekerja sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) berhak menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan. Kelompok ini mencakup beragam profesi, mulai dari pedagang asongan, buruh harian, tukang sate, pedagang pasar, pengemudi ojek online, hingga pemilik dan penjaga warung Madura.

Pernyataan tersebut turut disampaikan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bogor Cileungsi yang aktif melakukan sosialisasi kepada komunitas pekerja informal. Dalam kegiatan bersama Ormas Madura Asli (Madas) Nusantara, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bogor Cileungsi Andi Widya Laksana menyebut mayoritas anggota Madas bergerak di sektor informal dan membutuhkan perlindungan jaminan sosial.

Menurut Andi, pekerjaan seperti tukang sate dan pedagang warung Madura memiliki risiko kerja yang tidak kecil. Risiko itu antara lain kecelakaan kerja, gangguan kesehatan akibat jam kerja panjang, hingga risiko kematian yang dapat berdampak langsung pada kondisi ekonomi keluarga yang ditinggalkan.

BPJS Ketenagakerjaan dan Madas Nusantara juga telah menjalin kolaborasi hampir satu tahun untuk memperluas kepesertaan. Dari kerja sama tersebut, sekitar 600 anggota Madas dengan berbagai profesi informal telah terdaftar sebagai peserta. Ke depan, sinergi ini disebut akan diperluas hingga tingkat RT dan RW agar semakin banyak pekerja informal memperoleh perlindungan.

Terpisah, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok Maulana Anshari Siregar menekankan pentingnya jaminan sosial bagi pekerja informal. Ia menyatakan tanpa perlindungan, kondisi ekonomi keluarga dapat terguncang apabila tulang punggung keluarga mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia.

Maulana menjelaskan, pekerja informal yang menjadi peserta saat masih aktif bekerja berhak atas manfaat program. Salah satunya santunan kematian sebesar Rp42 juta yang diberikan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan hidup keluarga, melunasi kewajiban, hingga mendukung pendidikan anak.

Selain santunan kematian, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, serta jaminan hari tua. Manfaat ini ditujukan untuk melindungi pekerja dan keluarganya dari risiko ekonomi yang tidak terduga, baik di sektor formal maupun informal.

Untuk pendaftaran pekerja informal, BPJS Ketenagakerjaan menyebut prosesnya relatif mudah selama calon peserta masih aktif bekerja atau memiliki kegiatan ekonomi saat mendaftar. Dokumen yang perlu disiapkan adalah salinan e-KTP atau salinan Kartu Keluarga (KK). Tidak ada pemeriksaan medis saat pendaftaran, namun peserta wajib menyatakan masih aktif bekerja dan tidak sedang sakit berat atau dirawat di rumah sakit.

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan kanal pendaftaran fisik dan nonfisik. Kanal fisik meliputi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, kantor SPO (Service Point Office) bank mitra, PPOB atau aggregator pembayaran, Mitra Perisai BPJS Ketenagakerjaan, serta wadah, organisasi, atau asosiasi pekerja informal. Sementara kanal nonfisik dapat dilakukan melalui Pendaftaran Online Mandiri (POM) pada situs resmi BPJS Ketenagakerjaan atau platform mitra seperti Cermati.com. Opsi pendaftaran online dinilai memudahkan pekerja seperti pedagang warung Madura yang memiliki jam kerja panjang.

BPJS Ketenagakerjaan juga mengingatkan kepesertaan hanya berlaku bagi pekerja yang benar-benar aktif bekerja. Pendaftaran dengan tujuan memperoleh santunan secara tidak sah, misalnya saat sedang sakit berat atau tidak memiliki pekerjaan, dikategorikan sebagai fraud dan dapat dikenakan sanksi hukum. Adapun usia maksimal pekerja informal yang dapat mendaftar sebagai peserta BPU adalah 60 tahun.