BPJS Ketenagakerjaan Cabang Baubau menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris peserta aktif sebagai bagian dari perlindungan dasar jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk bagi relawan program sosial.
Penyerahan santunan dilakukan secara simbolis di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Baubau pada Rabu, 21 Januari 2026. Santunan diserahkan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Baubau, Musriati.
Santunan JKM sebesar Rp42 juta diberikan kepada ahli waris almarhum Wa Ode Indriani, relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Murhum, Kelurahan Lamangga, Kota Baubau.
Musriati menjelaskan, almarhumah tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan pada segmen Penerima Upah (PU). Kepesertaan relawan SPPG MBG tersebut disebut sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, dengan premi atau iuran yang ditanggung pemerintah pusat melalui anggaran Badan Gizi Nasional (BGN).
“Santunan JKM ini merupakan hak peserta BPJS Ketenagakerjaan. Meski berstatus relawan, almarhumah telah terlindungi karena didaftarkan sebagai peserta aktif dan iurannya ditanggung oleh BGN,” ujar Musriati.
Ia menegaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya bagi pekerja formal, tetapi juga pekerja informal dan relawan yang memiliki risiko kerja saat menjalankan tugas pelayanan masyarakat.
Musriati juga berharap semakin banyak program pemerintah, lembaga, maupun komunitas yang mendaftarkan pekerja dan relawannya ke BPJS Ketenagakerjaan agar keluarga yang ditinggalkan tetap memperoleh perlindungan dan kepastian manfaat ketika terjadi risiko kerja atau meninggal dunia.
Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Baubau akan terus mendorong perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah Baubau dan sekitarnya sebagai upaya mewujudkan perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja.

