BERITA TERKINI
BP Batam Dorong Penyederhanaan Regulasi dan Digitalisasi Perizinan untuk Perkuat Daya Saing Investasi

BP Batam Dorong Penyederhanaan Regulasi dan Digitalisasi Perizinan untuk Perkuat Daya Saing Investasi

BP Batam terus memperkuat fondasi kebijakan dan tata kelola perizinan guna mendukung pembangunan berkelanjutan di Batam. Upaya ini dijalankan di bawah kepemimpinan Kepala BP Batam Amsakar Achmad dan Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra, melalui Kedeputian Bidang Kebijakan Strategis dan Perizinan yang saat ini dipimpin Sudirman Saad.

BP Batam menilai regulasi tidak hanya berfungsi sebagai kerangka hukum, tetapi juga instrumen strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan daya saing kawasan, dan memperkuat kesejahteraan masyarakat Batam. Karena itu, lembaga ini menargetkan regulasi yang adaptif, efisien, serta mampu menjawab dinamika kebutuhan investasi dan tantangan pembangunan di tengah transformasi ekonomi global.

Kedeputian Bidang Kebijakan Strategis dan Perizinan terdiri dari Pusat Perencanaan Program Strategis, Pusat Harmonisasi Kebijakan Strategis, Pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Pusat Data dan Sistem Informasi. Unit ini bertugas menyusun dan mengevaluasi kebijakan regulasi, mengharmonisasikan aturan pelaksanaannya, serta mendorong penyederhanaan agar proses birokrasi lebih gesit dan relevan dengan kebutuhan investor serta pertumbuhan ekonomi.

Amsakar menyatakan penyederhanaan regulasi telah mulai dilakukan untuk mempercepat investasi. Ia menyebut BP Batam menyederhanakan pelayanan perizinan dengan menghapus kewajiban fatwa planologi dan mengintegrasikan pelayanan antara Pemerintah Kota Batam dengan layanan di BP Batam. Menurutnya, langkah integrasi dan penyederhanaan tersebut penting untuk menghilangkan hambatan regulasi yang selama ini dikeluhkan pelaku usaha.

Selain penyederhanaan, BP Batam juga mendorong digitalisasi perizinan sebagai bagian dari transformasi tata kelola layanan publik. Melalui sistem perizinan berbasis daring, proses pengajuan izin diarahkan menjadi lebih cepat, transparan, dan akuntabel. Investor dapat memantau tahapan pengajuan izin secara real time, sementara integrasi data antarlembaga diharapkan mencegah tumpang tindih kewenangan.

BP Batam menyebut sinkronisasi data dilakukan dengan kementerian/lembaga terkait, termasuk Kementerian Investasi/BKPM dan Pemerintah Kota Batam. Digitalisasi ini ditujukan untuk memangkas waktu proses perizinan, mengurangi potensi kesalahan administratif, serta meningkatkan kepercayaan dunia usaha terhadap layanan BP Batam.

Dalam penerapannya, BP Batam mengandalkan tiga platform utama. Pertama, Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) sebagai gerbang perizinan berusaha nasional yang memungkinkan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. BP Batam memastikan sinkronisasi OSS RBA dengan sistem internal agar proses perizinan di Batam selaras dengan kebijakan nasional.

Kedua, e-Perizinan BP Batam sebagai sistem digital mandiri untuk pengajuan berbagai izin secara daring, mulai dari alokasi lahan hingga izin operasional. BP Batam menyatakan seluruh proses, dari verifikasi hingga penerbitan izin, dapat dilacak secara real time dan terekam sistematis melalui Pusat Data dan Sistem Informasi.

Ketiga, Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE) yang dikembangkan melalui kerja sama dengan Kementerian Investasi/BKPM. Sistem ini digunakan untuk pelaporan dan pemantauan kegiatan investasi, termasuk penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), sekaligus mendukung pengawasan dan evaluasi realisasi investasi di Batam secara terpusat dan real time.

Untuk periode 2025–2026, Kedeputian Bidang Kebijakan Strategis dan Perizinan mendorong lima langkah reformasi regulasi. Langkah tersebut meliputi penyederhanaan perizinan bagi investasi prioritas dan berisiko rendah, integrasi sistem digital lintas instansi melalui sinkronisasi OSS RBA, e-Perizinan, dan SPIPISE, peningkatan kapasitas SDM perizinan melalui pelatihan digital governance dan penguatan pelayanan publik, evaluasi berkala atas efektivitas regulasi, serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas melalui publikasi data izin dan laporan kinerja secara terbuka.

Amsakar menekankan pentingnya tata kelola perizinan yang efisien dan kredibel untuk menjaga iklim investasi Batam tetap kondusif dan berdaya saing. Ia menyatakan BP Batam harus mampu melayani cepat sekaligus memberikan kepastian hukum dan rasa percaya bagi pelaku usaha, seraya menegaskan reformasi regulasi dan digitalisasi perizinan sebagai kunci membuka babak baru investasi Batam.

BP Batam juga menekankan pentingnya sinergi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan elemen masyarakat dalam penyusunan kebijakan. Proses perumusan kebijakan disebut melibatkan konsultasi publik serta studi dampak kebijakan untuk mengantisipasi efek ekonomi, sosial, dan lingkungan, agar kebijakan yang dihasilkan dapat meminimalkan risiko sekaligus memaksimalkan manfaat bagi pemangku kepentingan.

Ke depan, Kedeputian Bidang Kebijakan Strategis dan Perizinan menyatakan akan memprioritaskan pembangunan regulasi yang tidak hanya berorientasi ekonomi, tetapi juga berlandaskan prinsip keberlanjutan. BP Batam menyebut regulasi diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara mendorong investasi, melestarikan lingkungan, dan memberikan perlindungan bagi masyarakat lokal yang terdampak kebijakan.

Sejalan dengan itu, BP Batam menegaskan visi menjadikan Batam sebagai kawasan investasi unggulan berkelas dunia yang kompetitif dan berdaya saing tinggi melalui regulasi yang adaptif, transparan, dan berpihak pada pertumbuhan yang adil, sehingga manfaat pembangunan dapat dirasakan secara lebih merata.