Kematian mendadak selebgram Lula Lahfah menjadi perhatian warganet dan memunculkan berbagai spekulasi di media sosial. Salah satu isu yang beredar mengaitkan peristiwa tersebut dengan penyalahgunaan Nitrous Oxide (N2O), yang kerap disebut “gas tawa” dan dikenal dengan label “Whip Pink”.
Namun, pihak kepolisian menyatakan hingga saat ini belum menemukan barang yang dimaksud saat proses evakuasi Lula.
Di tengah ramainya pembahasan tersebut, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memberikan klarifikasi terkait status zat itu di Indonesia. Kepala BNN RI Suyudi Ario Seto menjelaskan bahwa Nitrous Oxide merupakan senyawa kimia dengan rumus N2O, dikenal luas sebagai gas tertawa, serta disebut juga whippink atau nangs.
Menurut Suyudi, pada suhu ruang Nitrous Oxide berbentuk gas tak berwarna dan tidak mudah terbakar. Zat ini dapat menimbulkan aroma dan rasa sedikit manis ketika dihirup atau dicecap. Ia juga menyebut Nitrous Oxide umumnya ditemukan dalam dua bentuk, yakni gas murni atau cairan terkompresi dalam tabung bertekanan tinggi yang kerap digunakan sebagai propelan krim kocok (whipped cream).
Terkait status hukumnya, Suyudi menyampaikan bahwa hingga awal 2026 Nitrous Oxide belum diklasifikasikan sebagai narkotika atau psikotropika dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 maupun daftar terbaru Permenkes No. 7 Tahun 2025. Meski demikian, ia menegaskan hal itu tidak berarti penggunaannya bebas tanpa pengawasan.
Suyudi menyatakan Nitrous Oxide berstatus obat keras, sehingga penggunaannya hanya legal untuk tujuan resmi, seperti kebutuhan medis (misalnya anestesi gigi) atau kebutuhan industri makanan. “Oleh karena itu, segala bentuk kepemilikan, peredaran, dan penggunaan di luar tujuan resmi tersebut adalah ilegal dan termasuk penyalahgunaan,” tegasnya.
BNN juga menyebut terus memantau perkembangan regulasi di berbagai negara. Suyudi menyinggung sejumlah negara tetangga yang mulai memperketat aturan karena meningkatnya kasus kematian, khususnya pada remaja. Di Inggris, sejak November 2023, N2O masuk kategori Narkoba Kelas C. Sementara Belanda dan Vietnam disebut melarang total penggunaan gas tawa untuk tujuan rekreasi per awal 2025.

