Informasi mengenai kemungkinan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada Januari 2026 masih banyak dicari masyarakat, terutama pekerja yang merasa telah memenuhi syarat dan menunggu kelanjutan program tersebut.
BSU merupakan program bantuan tunai pemerintah untuk meringankan beban pekerja formal yang terdampak situasi ekonomi. Dalam skema yang disebutkan, bantuan diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, sehingga total yang diterima pekerja mencapai Rp600.000.
Penyaluran BSU dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Dana bantuan disalurkan melalui bank-bank Himbara, yakni BRI, BNI, Mandiri, BTN, serta Bank Syariah Indonesia.
Syarat penerima BSU Ketenagakerjaan
Merujuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025, syarat penerima BSU Ketenagakerjaan meliputi: warga negara Indonesia dengan NIK yang valid; peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU) paling lambat 30 April 2025; memiliki upah maksimal Rp3.500.000 per bulan atau mengikuti Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota bila nilainya lebih tinggi; serta bukan aparatur sipil negara, prajurit TNI, maupun anggota Polri.
Selain itu, calon penerima tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau Kartu Prakerja selama periode penyaluran BSU 2025; bekerja di sektor formal dengan hubungan kerja PKWTT maupun PKWT; dan memiliki rekening aktif di bank penyalur, dengan data rekening yang valid di BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker.
Cara cek status penerima BSU
Pekerja dapat memeriksa status penerima BSU melalui situs resmi bsu.kemnaker.go.id. Caranya, masuk ke menu pengecekan NIK penerima, masukkan NIK sesuai KTP, isi kode captcha, lalu klik tombol “Cek Status”. Sistem kemudian akan menampilkan status penerima.
BSU Januari 2026 belum diputuskan
Kepala Biro Humas Kemnaker, Faried Abdurrahman Nur Yuliono, menegaskan hingga kini belum ada keputusan resmi terkait penyaluran BSU 2026. Pernyataan tersebut disampaikan untuk menanggapi kabar yang beredar di media sosial mengenai pencairan BSU.
Faried juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap hoaks dan disinformasi, termasuk tautan pendaftaran tidak resmi yang berpotensi menjadi modus penipuan. Ia menegaskan BSU tidak memerlukan pendaftaran mandiri. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada hoaks dan disinformasi tentang BSU, khususnya yang mengarahkan pendaftaran melalui tautan tidak resmi, karena BSU tidak memerlukan pendaftaran mandiri. Informasi resmi BSU hanya disampaikan melalui laman bsu.kemnaker.go.id dan media sosial resmi Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Faried dalam keterangan resmi, Rabu (7/1/2026).
Penyaluran BSU terakhir berlangsung pada 2025 dengan total penerima 16.048.472 pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan. Namun hingga saat ini, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan lanjutan mengenai penyaluran BSU untuk 2026.
Kesimpulan
Sampai sekarang, pemerintah belum mengumumkan pencairan BSU Rp600.000 pada Januari 2026. Masyarakat diminta menunggu informasi resmi Kemnaker dan tetap berhati-hati terhadap kabar yang tidak jelas sumbernya.

