Belgia menjadi negara pertama yang mengakui pekerja seks sebagai profesi formal. Kebijakan ini menempatkan pekerjaan tersebut dalam kerangka regulasi ketenagakerjaan, sehingga pekerja seks memperoleh status dan perlindungan yang setara dengan pekerja di sektor formal.
Dengan pengakuan tersebut, pekerja seks berhak atas perlindungan dan hak kerja sebagaimana profesi lain. Regulasi ini juga membuka akses terhadap skema jaminan sosial, termasuk asuransi dan pensiun.
Langkah Belgia ini menandai perubahan penting dalam pendekatan negara terhadap pekerjaan seks, dari yang sebelumnya berada di wilayah abu-abu menjadi aktivitas yang diatur secara resmi melalui ketentuan kerja.

