Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan penghapusan pencatatan saham (delisting) terhadap 18 perusahaan tercatat. Kebijakan ini akan berlaku efektif pada 10 November 2026 sebagai bagian dari langkah bursa untuk menjaga kualitas pasar modal.
BEI menyatakan keputusan tersebut diambil karena sejumlah emiten dinilai tidak lagi memenuhi ketentuan kelangsungan usaha maupun kewajiban sebagai perusahaan publik. Faktor yang disebut antara lain memburuknya kondisi fundamental hingga tidak adanya indikasi pemulihan. Dalam pernyataan resminya, BEI menyebut delisting dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku di pasar modal.
“Bursa memutuskan penghapusan pencatatan efek (delisting) kepada perusahaan tercatat yang efektif tanggal 10 November 2026,” demikian pernyataan BEI dikutip Sabtu (11/4/2026).
Kriteria delisting
BEI menjelaskan terdapat beberapa kondisi yang dapat menjadi dasar penghapusan pencatatan, antara lain kondisi keuangan yang memburuk dan berdampak pada kelangsungan usaha, masalah hukum atau kepailitan, serta suspensi perdagangan yang berkepanjangan. Dalam ketentuan yang disebutkan, saham yang disuspensi minimal selama 24 bulan tanpa tanda pemulihan dapat menjadi salah satu pertimbangan.
Daftar emiten yang terdampak
Dari 18 perusahaan yang diumumkan, tujuh emiten disebut telah dinyatakan pailit, yakni:
- PT Cowell Development Tbk (COWL)
- PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA)
- PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL)
- PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS)
- PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT)
- PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM)
- PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE)
Selain itu, BEI menyebut terdapat 11 emiten lain yang mengalami suspensi perdagangan dalam jangka waktu sangat panjang, bahkan lebih dari 50 bulan. Di antaranya adalah:
- PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP)
- PT Sugih Energy Tbk (SUGI)
- PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK)
Tahapan menuju delisting
BEI juga memaparkan jadwal tahapan sebelum delisting efektif, yaitu:
- Batas keterbukaan informasi: 10 Mei 2026
- Periode buyback saham: 11 Mei–9 November 2026
- Tanggal efektif delisting: 10 November 2026
BEI menegaskan perusahaan tetap memiliki kewajiban sebagai emiten hingga proses delisting benar-benar selesai.
Dampak bagi investor
Delisting membawa konsekuensi langsung bagi investor yang masih memegang saham emiten terkait. BEI menyebut sejumlah risiko yang dapat muncul, mulai dari hilangnya likuiditas karena saham tidak lagi diperdagangkan di pasar reguler, potensi kesulitan mencairkan investasi, hingga ketergantungan pada program pembelian kembali saham (buyback) dari perusahaan.
BEI mengimbau emiten yang terdampak melakukan buyback sebagai upaya perlindungan investor, dengan harapan dapat meminimalkan kerugian.
Implikasi terhadap pasar modal
Meski delisting bukan hal baru, jumlah 18 emiten sekaligus dinilai signifikan. Kebijakan ini juga dipandang mencerminkan arah BEI dalam memperketat standar pencatatan untuk menjaga kualitas perusahaan tercatat serta meningkatkan kredibilitas pasar.
Dalam paparan sektor, beberapa bidang yang disebut terdampak antara lain tekstil, properti, dan energi. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) disebut sebagai contoh bagaimana tekanan utang dan restrukturisasi dapat berujung pada delisting.
Dengan keputusan ini, BEI menegaskan evaluasi terhadap emiten dilakukan secara menyeluruh dan tidak diambil secara tiba-tiba. Bagi investor, perkembangan tersebut menjadi pengingat untuk mencermati status perdagangan dan kondisi perusahaan, terutama pada saham yang mengalami suspensi berkepanjangan.