Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan sejumlah progres reformasi pasar modal yang telah dijalankan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepercayaan investor. Reformasi tersebut mencakup penguatan transparansi, integritas, serta tata kelola pasar modal, dan terus dipantau implementasinya secara berkelanjutan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan OJK bersama para pemangku kepentingan akan melanjutkan reformasi secara konsisten dan terukur. OJK juga akan memperkuat komunikasi serta keterlibatan dengan lembaga indeks global untuk memulihkan kepercayaan pasar dan menjaga daya saing pasar ekuitas Indonesia.
Dalam rangka meningkatkan transparansi sekaligus menyelaraskan pasar domestik dengan standar global, Friderica memaparkan beberapa kebijakan yang sudah diberlakukan. Pertama, publikasi nama pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen. Melalui kerja sama dengan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), data pemegang saham dengan kepemilikan lebih dari 1 persen kini diungkap ke publik setiap bulan melalui situs Bursa Efek Indonesia (IDX). Menurut Friderica, kebijakan ini telah diterbitkan pada Maret 2026.
Kedua, pembaruan klasifikasi investor menjadi lebih rinci, dari sebelumnya sembilan kategori menjadi 39 jenis. Friderica menyebut kebijakan ini dimulai pada April 2026.
Ketiga, peningkatan ambang batas minimum free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen. Ketentuan ini berlaku mulai 31 Maret 2026.
Keempat, pengumuman saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi atau High Shareholder Concentration (HSC) yang mulai diberlakukan pada 2 April 2026. Friderica menjelaskan pengumuman HSC dimaksudkan sebagai mekanisme peringatan dini bagi investor.
Selain itu, OJK dan IDX juga memperkenalkan pelaporan Ultimate Beneficial Owner (UBO) untuk mengungkap pemilik manfaat akhir, yakni pihak yang sebenarnya mengendalikan suatu perusahaan. Kebijakan ini berlaku mulai 1 April 2026.
Friderica menegaskan seluruh inisiatif tersebut dirancang untuk memperkuat integritas pasar, meningkatkan kepercayaan investor, dan menyelaraskan pasar modal Indonesia dengan standar global.