BERITA TERKINI
OJK Paparkan Lima Indikator Transparansi Pasar Saham Indonesia

OJK Paparkan Lima Indikator Transparansi Pasar Saham Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan transparansi pasar saham Indonesia terus meningkat seiring upaya penyelarasan dengan standar global. Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan sejumlah kebijakan yang diterapkan diklaim telah menjawab kekhawatiran pelaku pasar, termasuk penyedia indeks global dan investor internasional.

“Kami telah mencapai kemajuan signifikan dalam menjawab berbagai kekhawatiran dari para pemangku kepentingan. Serta semakin meningkatkan transparansi dan menyelaraskan pasar domestik dengan standar institusi global,” ujar Friderica di Jakarta, Senin, 13 April 2026.

Friderica menjelaskan, salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah meningkatkan keterbukaan identitas pemegang saham besar. Data investor dengan kepemilikan di atas 1 persen kini diumumkan secara berkala melalui kerja sama dengan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Informasi tersebut dipublikasikan melalui situs Bursa Efek Indonesia sejak Maret 2026.

Selain itu, OJK memperluas klasifikasi investor agar gambaran kepemilikan lebih rinci. Jumlah kategori investor disebut meningkat dari sembilan menjadi 39 jenis.

Dari sisi likuiditas, OJK juga menaikkan batas minimal free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen. OJK turut mendorong pengumuman High Shareholding Concentration (HSC) sebagai bentuk peringatan dini bagi investor terkait potensi risiko.

Indikator transparansi lainnya adalah kewajiban pelaporan Ultimate Beneficial Owner (UBO). Ketentuan ini berlaku bagi pemegang saham dengan kepemilikan minimal 10 persen. Menurut Friderica, kebijakan tersebut penting untuk mengungkap pihak pengendali perusahaan dan diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor.

Ia menambahkan, berbagai langkah itu merupakan bagian dari reformasi pasar modal. OJK disebut sedang menjalankan delapan rencana aksi untuk memperkuat integritas pasar, termasuk dari sisi tata kelola melalui penegakan hukum yang lebih tegas terhadap praktik manipulasi pasar.

Reformasi tersebut juga dilakukan melalui kolaborasi lintas pihak, melibatkan pemerintah, regulator, dan pelaku industri secara terintegrasi. OJK menyatakan perusahaan tercatat diberikan waktu penyesuaian agar struktur kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan baru.

“Untuk memastikan transisi yang lancar, perusahaan tercatat diberikan waktu penyesuaian agar struktur kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan baru. Kolaborasi ini diharapkan mempercepat pendalaman pasar sekaligus memperkuat kepercayaan investor,” ujar Friderica.

Sementara itu, analis pasar modal Hendra Wardana mengingatkan investor untuk tetap waspada di tengah ketidakpastian global. Menurutnya, dinamika geopolitik masih memengaruhi psikologi pasar, termasuk di Indonesia.

“Kegagalan perundingan Amerika Serikat dan Iran memberikan dampak cukup signifikan terhadap psikologi investor global, termasuk di pasar domestik. Jika sebelumnya pasar menikmati fase ‘tenang’ akibat kesepakatan gencatan senjata sementara, maka kondisi buntu negosiasi ini kembali memunculkan ketidakpastian baru,” ujarnya.

Hendra menilai meningkatnya risiko global membuat investor cenderung mengurangi eksposur pada aset berisiko dan beralih ke instrumen yang lebih aman. Ia juga menekankan pentingnya strategi investasi yang disiplin dan selektif, termasuk menerapkan pendekatan buy on weakness dengan memanfaatkan koreksi sebagai momentum akumulasi bertahap.

Selain itu, ia mengimbau investor menjaga manajemen risiko melalui diversifikasi serta kesiapan likuiditas di tengah potensi volatilitas pasar.