BERITA TERKINI
BEI Ungkap Alasan 18 Emiten Berpotensi Delisting pada November 2026

BEI Ungkap Alasan 18 Emiten Berpotensi Delisting pada November 2026

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menjelaskan rencana penghapusan pencatatan saham (delisting) terhadap 18 emiten yang dijadwalkan berlangsung pada November 2026. BEI menyatakan keputusan tersebut telah melalui proses panjang sesuai ketentuan bursa serta mempertimbangkan perlindungan investor di pasar modal.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, delisting dilakukan mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-N. Dalam aturan itu, bursa dapat menghapus pencatatan saham perusahaan tercatat yang mengalami kondisi atau peristiwa signifikan yang berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha perseroan.

Menurut Nyoman, dampak negatif yang dimaksud dapat berasal dari sisi finansial maupun hukum. Selain itu, perusahaan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Ia menambahkan, salah satu kriteria yang menjadi perhatian adalah masa suspensi perdagangan efek. “Perusahaan Tercatat juga telah mengalami Suspensi Efek, baik di Pasar Reguler dan Pasar Tunai paling kurang selama 24 bulan terakhir,” kata Nyoman kepada wartawan, Senin (13/4/2026).

Nyoman menjelaskan, sebelum memutuskan delisting, BEI telah menempuh berbagai tahapan pembinaan. Bursa mendorong dan memberi kesempatan kepada perusahaan tercatat untuk memperbaiki kinerja, sambil tetap melakukan pemantauan.

Dalam rangka perlindungan investor, BEI juga mengumumkan potensi delisting bagi perusahaan yang telah disuspensi selama enam bulan, serta memberikan pengingat setiap enam bulan berikutnya. Langkah ini, kata Nyoman, diharapkan menjadi pengingat bagi perusahaan tercatat sekaligus peringatan dini bagi investor terkait potensi delisting.

Ia menambahkan, selama proses pembinaan, BEI juga berkoordinasi dengan regulator dan berbagai pihak terkait sejak awal perusahaan tercatat mengalami masalah terkait kelangsungan usaha (going concern), hingga memenuhi kriteria delisting serta pemenuhan kewajiban buyback saham pasca-delisting.