Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham enam emiten setelah terjadi kenaikan harga yang dinilai signifikan. Suspensi berlaku sejak sesi I perdagangan Jumat, 23 Januari 2026, di pasar reguler dan pasar tunai.
Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, menyebut enam emiten yang disuspensi adalah PT Indo Boga Sukses Tbk (IBOS), PT Artha Mahiya Investama Tbk (AIMS), PT Surya Permata Andalan Tbk (NATO), PT Tirta Mahakam Resources Tbk (TIRT), PT Satu Visi Putra Tbk (VISI), dan PT Dosni Roha Indonesia Tbk (ZBRA).
Menurut Yulianto, langkah suspensi dilakukan sebagai upaya perlindungan investor sekaligus memberi ruang “cooling down” bagi pelaku pasar. Ia juga mengingatkan para pihak yang berkepentingan untuk memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan emiten. Pernyataan itu disampaikan di Jakarta dan dikutip pada Sabtu, 24 Januari 2026.
Khusus untuk ZBRA, BEI memperpanjang penghentian sementara perdagangan sahamnya sejak sesi I Kamis, 22 Januari 2026. Perpanjangan tersebut dilakukan menyusul putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan perusahaan pailit.
Dalam keterangan terpisah, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI, Lidia M Panjaitan, mengatakan perpanjangan suspensi ZBRA ditempuh karena adanya ketidakpastian usaha perseroan. BEI juga meminta investor mencermati keterbukaan informasi dari perusahaan. “BEI memutuskan untuk melanjutkan penghentian sementara perdagangan efek ZBRA di seluruh pasar terhitung sejak sesi I perdagangan efek periodic call auction pada Kamis, 22 Januari 2026, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut,” kata Lidia.
ZBRA disebut sebagai perusahaan milik B Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudi Tanoe, kakak dari pengusaha MNC Group Hary Tanoesoedibjo. Pada Desember 2024, perusahaan tersebut sempat digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT B Braun Medical Indonesia karena belum membayar utang yang disebut hampir Rp200 miliar.
Di sisi lain, BEI mencabut suspensi atas enam emiten, yakni PT Morenzo Abadi Perkasa Tbk (ENZO), PT Trimitra Prawara Goldland Tbk (ATAP), PT Paramita Bangun Sarana Tbk (PBSA), PT Arkora Hydro Tbk (ARKO), PT Triniti Dinamik Tbk (TRUE), dan PT Logindo Samudramakmur Tbk (LEAD).
Dengan pencabutan tersebut, saham keenam emiten itu dapat kembali diperdagangkan di pasar reguler dan pasar tunai mulai sesi I perdagangan Jumat, 23 Januari 2026.

