BERITA TERKINI
BEI Perketat Syarat IPO dan Revisi Aturan Pencatatan, Fokus pada Keuangan hingga Tata Kelola

BEI Perketat Syarat IPO dan Revisi Aturan Pencatatan, Fokus pada Keuangan hingga Tata Kelola

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana memperketat syarat dan ketentuan initial public offering (IPO) dengan merevisi peraturan Bursa. Langkah ini diambil di tengah adanya perusahaan tercatat yang belum lama melangsungkan IPO namun kini diselidiki oleh aparat penegak hukum.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, peningkatan syarat dan ketentuan IPO sudah masuk dalam draf perubahan peraturan Bursa yang saat ini tengah disosialisasikan kepada Anggota Bursa (AB) dan emiten.

Menurut Nyoman, penyesuaian tersebut mencakup empat aspek utama yang akan menjadi perhatian dalam draf aturan, yakni aspek keuangan, tata kelola, bisnis, serta peluang pertumbuhan.

BEI, kata dia, menilai penguatan persyaratan ini diperlukan untuk meningkatkan kualitas perusahaan tercatat di pasar modal Indonesia. “Apa yang kita tingkatkan? Financial test, persyaratan keuangannya. Terus kemudian kedua, governance (tata kelola)-nya, terus kemudian ketiga, bisnisnya, terus keempat, growth opportunity (peluang pertumbuhannya)-nya,” ujar Nyoman.

Selain itu, BEI juga akan menaikkan standar persyaratan pada papan akselerasi agar setara dengan papan pengembangan saat ini. Sementara itu, papan pengembangan akan ditingkatkan setara dengan papan utama.

Nyoman menyebut, arah penguatan ini dimaksudkan agar perusahaan yang masuk ke bursa memiliki ukuran yang dapat diukur serta kualitas keuangan dan operasional yang lebih tinggi dibanding sebelumnya.

Dalam draf perubahan aturan tersebut, BEI juga berencana mewajibkan pengurus emiten memiliki sertifikasi atau pendidikan terkait Good Corporate Governance (GCG), Undang-Undang Perseroan Terbatas, serta Undang-Undang Pasar Modal. Selain itu, akuntan publik yang menyusun laporan keuangan emiten juga akan diwajibkan memiliki sertifikasi.

Nyoman menjelaskan, peraturan 1A tentang pencatatan (listing) akan mengatur dua hal sekaligus, yakni ketentuan bagi perusahaan yang akan masuk bursa dan ketentuan bagi perusahaan yang sudah tercatat.

Rencana pengetatan syarat IPO ini mencuat seiring proses penanganan kasus dugaan tindak pidana pasar modal oleh Bareskrim Polri yang menyeret emiten PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) dan PT Shinhan Sekuritas.

PIPA melangsungkan IPO pada 10 April 2023 dengan menetapkan harga Rp105 per saham dan menghimpun dana sebesar Rp97 miliar. Dalam aksi korporasi tersebut, PIPA menunjuk PT Shinhan Sekuritas sebagai penjamin emisi efek.

Berdasarkan hasil penggeledahan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, disebutkan bahwa PIPA dinilai tidak layak melantai di BEI karena tidak memenuhi persyaratan IPO terkait ketentuan valuasi aset.

Bareskrim Polri juga telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Ketiganya berasal dari pihak PT MML dan eks pejabat BEI, yakni eks staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP3 PT BEI berinisial BH, Financial Advisor berinisial DA, serta Project Manager PIPA dalam rangka IPO berinisial RE. Namun, peran ketiga tersangka itu belum diketahui.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.