BERITA TERKINI
BEI Perketat Ketentuan IPO untuk Tekan Praktik Saham Gorengan

BEI Perketat Ketentuan IPO untuk Tekan Praktik Saham Gorengan

Bursa Efek Indonesia (BEI) memperketat ketentuan penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) sebagai respons atas maraknya isu saham gorengan yang kerap dikaitkan dengan proses pencatatan saham baru. Langkah ini disebut sebagai upaya meningkatkan kualitas emiten yang masuk ke pasar modal sekaligus memperkuat perlindungan bagi investor ritel.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menyampaikan, pengetatan ketentuan IPO telah dituangkan dalam draf perubahan peraturan bursa. Saat ini, draf tersebut masih berada pada tahap sosialisasi kepada para pemangku kepentingan.

Menurutnya, fokus kebijakan ini adalah memperketat pintu masuk emiten ke bursa agar hanya perusahaan dengan kualitas memadai yang dapat melantai di pasar saham. BEI berharap langkah tersebut dapat meminimalkan praktik goreng-menggoreng saham yang berpotensi merugikan investor.

Dalam draf aturan baru, BEI menekankan penguatan pada empat aspek utama, yaitu persyaratan keuangan (financial test), tata kelola perusahaan (good corporate governance), model bisnis, serta peluang pertumbuhan usaha. Selain itu, BEI juga berencana meningkatkan standar di seluruh papan pencatatan.

BEI menyebut papan akselerasi ke depan akan disetarakan dengan papan pengembangan. Sementara itu, papan pengembangan akan dinaikkan kualitasnya mendekati papan utama. Dengan penyesuaian tersebut, BEI menargetkan emiten yang tercatat memiliki ukuran dan fundamental yang lebih solid.

Pengetatan ketentuan juga akan menyentuh aspek sumber daya manusia. BEI berencana mewajibkan pejabat emiten memiliki sertifikasi atau pendidikan terkait tata kelola perusahaan, Undang-Undang Perseroan Terbatas, dan Undang-Undang Pasar Modal. Selain itu, akuntan penyusun laporan keuangan emiten juga akan diwajibkan memiliki sertifikasi.

Melalui rangkaian kebijakan tersebut, BEI menilai perbaikan ekosistem IPO dapat dilakukan secara lebih menyeluruh, sekaligus menekan kemunculan saham gorengan di pasar modal Indonesia.