Jakarta — Bursa Efek Indonesia (BEI) mengimbau perusahaan tercatat untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan baru terkait jumlah saham beredar di publik (free float). BEI menegaskan, emiten yang tidak segera meningkatkan porsi free float berisiko dikenai sanksi hingga delisting.
Direktur Penilaian BEI I Gede Nyoman Yetna menjelaskan, sebelum sampai pada delisting, BEI akan menempuh mekanisme penegakan aturan yang berlaku. Tahap awal berupa peringatan tertulis, dilanjutkan dengan sanksi penghentian sementara perdagangan saham (suspensi). Jika emiten tidak merespons langkah-langkah tersebut, BEI dapat mengeluarkan saham perusahaan dari bursa.
Nyoman menyebut BEI memberikan waktu 24 bulan bagi emiten untuk memenuhi kewajiban free float. “Kita kasih waktu 24 bulan. Kalau memang tidak juga melakukan hal-hal yang mesti direspon, kan udah cukup tuh. Periodenya dikenain sanksi dan lain-lain, terus disuspensi. Nah, pada saat itulah kita meminta mereka melakukan de-listing dengan tetap menjaga proteksi kepada investor,” ujarnya saat ditemui di gedung BEI Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Berdasarkan demografi perusahaan tercatat, Nyoman memaparkan ada 267 emiten yang belum memenuhi ketentuan free float minimum 15%. Dari jumlah tersebut, 49 perusahaan disebut menyumbang sekitar 90% dari total kapitalisasi pasar.
Karena itu, BEI memprioritaskan 49 perusahaan tersebut untuk segera memenuhi ketentuan free float 15%, dengan pertimbangan bahwa kelompok ini merepresentasikan porsi besar kapitalisasi pasar modal Indonesia. “Jadi kami prioritaskan dulu nih yang ini nih teman-teman 49 ini. Itu dari berbagai sektor dan harapan kita adalah dengan sektor yang ada dan kemudian kondisi keuangannya 49 ini, mudah-mudahan dapat kita jadikan pilot project untuk bisa memberikan contoh jadi reference,” kata Nyoman.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi menyampaikan bahwa peningkatan free float akan dilakukan secara bertahap selama tiga tahun. Menurutnya, target pelaksanaan akan dibagi ke dalam beberapa tahapan, dengan dorongan pemenuhan pada tahun pertama, dilanjutkan milestone pada tahun kedua, dan tahap akhir pada tahun ketiga hingga mencapai minimum 15%.
“Jadi nanti dilihat di draft yang akan disampaikan, tapi secara umum target antara pertama kita akan dorong untuk dilakukan di satu tahun pertama. Kemudian akan ada milestone berikutnya di tahun kedua dan terakhir di tahun ketiga menuju ke keseluruhan pemenuhan angka free float di minimum 15 persen,” ujar Hasan.
Hasan menambahkan, OJK memberikan ruang agar proses pemenuhan ketentuan berjalan lancar. Pada tahun pertama, emiten akan dikelompokkan dan diberi target antara, misalnya peningkatan free float menjadi 10% dari kondisi saat ini, sebelum bertahap menuju 15%.

