BERITA TERKINI
BEI Nilai Insentif Pajak Aksi Korporasi BUMN Berpotensi Dorong IPO

BEI Nilai Insentif Pajak Aksi Korporasi BUMN Berpotensi Dorong IPO

Bursa Efek Indonesia (BEI) menyambut baik rencana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) terkait keringanan pajak bagi badan usaha milik negara (BUMN) yang melakukan aksi korporasi. BEI menilai kebijakan tersebut dapat memperbesar peluang perusahaan pelat merah untuk memanfaatkan pasar modal, termasuk melalui pencatatan saham perdana atau initial public offering (IPO).

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, PMK itu dinilai dapat mendorong perusahaan BUMN, baik skala kecil maupun besar, untuk segera melantai di bursa. Menurutnya, kebijakan tersebut sejalan dengan upaya mendorong lebih banyak perusahaan memanfaatkan pasar modal.

“Tujuannya relatif sama bagaimana kita mendorong perusahaan-perusahaan besar, menengah, kecil untuk dapat mengutilisasi pasar modal. Ini adalah waktu yang tepat untuk masuk ke pasar modal,” kata Nyoman saat ditemui di BEI, Senin (8/12/2025).

Nyoman menambahkan, dorongan untuk melakukan IPO tidak hanya berlaku bagi BUMN. Ia menyebut, perusahaan swasta atau private company juga berpeluang memanfaatkan insentif yang disiapkan pemerintah.

Untuk menangkap peluang tersebut, BEI menyatakan telah berkomunikasi dengan pemilik perusahaan melalui kajian bersama (joint study) dengan pihak independen. Langkah itu dilakukan untuk mengidentifikasi kebutuhan emiten potensial agar proses masuk ke pasar modal dapat berjalan lebih nyaman.

“Apa hal-hal yang mereka butuhkan kami akomodasi, sehingga harapannya nanti perusahaan-perusahaan baik state-owned enterprise maupun perusahaan private company dapat dengan nyaman masuk capital market dan kami dapat mengakomodasi kebutuhan dari mereka,” ujar Nyoman.