BERITA TERKINI
BEI Ingatkan Dua Prasyarat dalam Aksi Korporasi yang Berujung Perubahan Pengendali

BEI Ingatkan Dua Prasyarat dalam Aksi Korporasi yang Berujung Perubahan Pengendali

Bursa Efek Indonesia (BEI) angkat suara mengenai maraknya aksi korporasi yang kerap dikaitkan dengan praktik backdoor listing, seperti pergantian pengendali dan aksi akuisisi emiten saham dalam beberapa waktu terakhir.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menegaskan, jalur perusahaan masuk ke pasar modal bukanlah persoalan utama. Menurutnya, hal yang lebih penting adalah kualitas pihak yang mengambil alih perusahaan serta aset yang dibawa untuk mendorong perbaikan kinerja emiten.

Nyoman menyampaikan BEI tidak melarang mekanisme masuk ke pasar modal melalui aksi korporasi, termasuk rights issue yang dapat membuka peluang perubahan pengendali. Namun, BEI menekankan dua prasyarat yang perlu menjadi perhatian.

“Yang kita yakinkan adalah siapa pihak yang masuk? Apakah (pengendali baru) capable, kompeten? dan kedua, apakah mereka punya willingness membangun perusahaan ke depan. Setelah pengambilalihan, harus jelas ada aset yang di-inject untuk mendorong pertumbuhan,” ujar Nyoman saat ditemui di Gedung BEI, Senin (8/12).

Ia menambahkan, BEI memperkuat komunikasi dengan berbagai pihak, baik badan usaha milik negara (BUMN) maupun perusahaan swasta, untuk mendorong lebih banyak perusahaan memanfaatkan pendanaan publik. Nyoman menilai pasar modal berada dalam momentum yang tepat untuk ekspansi, seiring meningkatnya minat investor dan bertambahnya kedalaman pasar.

“Kami mendorong perusahaan besar, menengah, kecil, baik milik negara maupun swasta untuk masuk ke pasar modal. Ini timing yang tepat,” kata Nyoman.

Terkait meningkatnya fenomena “jalan pintas” menuju bursa, Nyoman tidak secara langsung menilai apakah popularitas backdoor listing berkaitan dengan ketatnya proses penawaran umum perdana saham (IPO). Ia menekankan, baik melalui IPO maupun aksi korporasi lainnya, prinsipnya tetap sama: perusahaan yang masuk harus prospektif serta memberi dampak positif bagi pemegang saham.

“Kami tetap membuka direct listing (IPO) maupun corporate action yang lain, asal pihak yang masuk jelas dan membawa ‘atribusi balik’ kepada pemegang saham,” tutur Nyoman.

Nyoman juga tidak memberikan komentar khusus mengenai tren maupun stigma sentimen backdoor listing. Menurutnya, publik dapat menilai sendiri dari rangkaian aksi korporasi yang dilakukan emiten. Ia menyebut sepanjang 2025 ini, sejumlah emiten terlibat dalam aksi akuisisi saham melalui skema yang dikaitkan dengan backdoor listing.