BERITA TERKINI
BEI Dukung Penyidikan Kasus Dugaan Manipulasi Saham PIPA, OJK Ingatkan Mekanisme UMA hingga Suspensi

BEI Dukung Penyidikan Kasus Dugaan Manipulasi Saham PIPA, OJK Ingatkan Mekanisme UMA hingga Suspensi

Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan mendukung langkah aparat penegak hukum terkait penyidikan Bareskrim Polri atas kasus dugaan manipulasi pasar atau “saham gorengan” yang melibatkan PT Multi Makmur Lemindo (PIPA). Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan BEI akan mencermati kasus tersebut dari sisi pola transaksi dan keterbukaan informasi.

Terkait kemungkinan penghentian sementara perdagangan (suspensi) saham, Nyoman menyebut BEI akan memastikan mekanisme pasar bekerja terlebih dahulu. Ia menegaskan bursa akan menyesuaikan mekanisme yang berlaku, termasuk memastikan informasi telah disampaikan dan memantau dinamika pergerakan harga. “Kami akan sesuaikan mekanisme yang ada di bursa dari sisi informasi sudah disampaikan, dari sisi fluktuasi memang tidak perlu ada intervensi dari regulator, tentu kami akan lihat kondisi (bagaimana) dinamikanya bergerak,” kata Nyoman kepada wartawan di Bursa Efek Indonesia, Rabu, 4 Februari 2026.

Nyoman juga menyampaikan BEI berencana memperketat aturan pencatatan saham perdana atau initial public offering (IPO) guna menjaga kualitas perusahaan yang melantai di bursa. Ia menyebut ada empat aspek yang akan ditingkatkan melalui peraturan baru, yakni persyaratan keuangan, tata kelola (governance), bisnis perusahaan, serta potensi pertumbuhan (growth opportunity).

Sementara itu, Anggota Dewan Komisioner sekaligus Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi mengatakan mekanisme sanksi terhadap dugaan manipulasi pasar telah diatur dalam peraturan OJK maupun BEI. Menurut Hasan, jika terdapat indikasi transaksi tidak wajar, saham emiten terkait dapat ditempatkan dalam status Unusual Market Activity (UMA) untuk meningkatkan kewaspadaan investor.

“Demikian selanjutnya, sampai kemungkinan terjadi suspensi, misalnya, pada akhirnya,” kata Hasan.

Di sisi penegakan hukum, Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara tindak pidana pasar modal yang melibatkan PIPA. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigadir Jenderal Ade Safri Simanjuntak mengatakan ketiga tersangka tersebut adalah BH, eks Staf Unit Evaluasi & Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP3 PT Bursa Efek Indonesia; DA selaku penasihat keuangan; serta RE selaku Project Manager PT MML.

“Dalam pengembangan perkara yang sudah inckracht penyidik menetapkan tersangka lainnya,” kata Ade di kawasan Sudirman Central Business District, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Februari 2026.

Berdasarkan penyidikan, polisi menyimpulkan PT MML dinilai tidak layak melantai di bursa karena valuasi aset perusahaan diduga tidak memenuhi persyaratan.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni MBP selaku eks Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat II PT Bursa Efek Indonesia serta J selaku Direktur PT MML. Bareskrim juga masih mengembangkan perkara dengan menggeledah kantor PT Shinhan Sekuritas Indonesia yang menjadi penjamin emisi efek (underwriter) saat PT MML melantai di bursa.