PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dengan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menindaklanjuti masukan dari MSCI Inc. (MSCI) melalui pertemuan daring untuk membahas sejumlah inisiatif penguatan pasar modal Indonesia.
Pertemuan tersebut disebut menjadi bagian dari agenda yang lebih luas untuk meningkatkan kredibilitas, integritas, dan transparansi pasar modal nasional. Dalam forum itu, BEI dan KSEI bersama MSCI membahas langkah-langkah konkret yang direncanakan untuk diimplementasikan dalam waktu dekat.
Salah satu inisiatif yang dibahas adalah perluasan keterbukaan data kepemilikan saham. Ke depan, pengungkapan data kepemilikan saham tidak lagi terbatas pada kepemilikan di atas 5%.
BEI berencana menambahkan kewajiban pengungkapan kepemilikan saham di atas 1% yang disampaikan secara bulanan. Langkah ini ditujukan untuk meningkatkan transparansi informasi di pasar.
Selain itu, pertemuan juga membahas penyempurnaan klasifikasi investor dalam sistem Single Investor Identification (SID). Saat ini, SID mencakup sembilan jenis investor. KSEI akan berkolaborasi dengan pelaku pasar untuk menambahkan sejumlah data fields guna meningkatkan tingkat granularitas data investor.

