Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menghapus pencatatan (force delisting) terhadap 18 emiten. Kebijakan ini dinilai dapat menjadi sentimen positif bagi pasar saham Indonesia dalam jangka panjang karena mendorong peningkatan kualitas dan integritas pasar modal.
BEI menetapkan force delisting tersebut efektif berlaku mulai 10 November 2026. Sebelum tanggal itu, emiten masih diberi kesempatan melakukan pembelian kembali (buyback) saham hingga 9 November 2026.
Langkah delisting ini mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-N, yakni ketika perusahaan dinilai tidak lagi memenuhi persyaratan untuk tetap tercatat di bursa.
BEI menjelaskan terdapat dua kondisi utama yang melatarbelakangi keputusan tersebut. Pertama, emiten mengalami kondisi yang berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha tanpa indikasi pemulihan. Kedua, saham perusahaan telah disuspensi sedikitnya selama 24 bulan.
“Bursa memutuskan Penghapusan Pencatatan Efek (Delisting) kepada Perusahaan Tercatat yang efektif tanggal 10 November 2026,” kata BEI dalam keterbukaan informasi, Sabtu (11/4/2026).
Berdasarkan riset KONTAN, 18 emiten yang masuk daftar delisting memiliki struktur kepemilikan publik yang beragam. Sejumlah emiten yang disebut antara lain PT Tianrong Chemical Industri Tbk (TDPM) dengan kepemilikan publik 27,49%, PT Sugih Energy Tbk (SUGI) 66,23%, PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE) 30,36%, PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB) 31,51%, serta PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) 87,38%.
Emiten lain yang masuk daftar tersebut adalah PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS), PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), PT Polaris Investama Tbk (PLAS), PT Cahaya Permata Sejahtera Tbk (UNIT), PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL), dan PT Cowell Development Tbk (COWL).
Selain itu, BEI juga mencantumkan PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS), PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY), PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA), PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA), PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK), PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT), serta PT Golden Plantation Tbk (GOLL).
Pengamat pasar modal Universitas Indonesia Budi Frensidy menilai force delisting tidak disebabkan oleh penurunan harga saham, melainkan kondisi fundamental emiten yang sudah masuk kategori berat. Menurutnya, BEI sedang membersihkan emiten “zombie” yang terlalu lama tersuspensi dan tidak menunjukkan perbaikan.
“Justru kalau saham-saham yang sudah puluhan bulan disuspensi itu dibiarkan terus, kredibilitas pasar menjadi lebih buruk,” ujarnya. Ia menilai langkah ini penting untuk menjaga integritas pasar dan kualitas proses price discovery.
Senada, pengamat pasar modal sekaligus Direktur PT Purwanto Asset Management Edwin Sebayang menekankan bahwa isu delisting berkaitan dengan kredibilitas pasar dan perlindungan investor. Ia menyebut suspensi berkepanjangan, kegagalan keterbukaan informasi, kondisi keuangan yang buruk, hingga pelanggaran tata kelola sebagai faktor yang kerap menjadi penyebab.
“Menumpuknya saham bermasalah akan menurunkan trust premium terhadap pasar Indonesia,” ujarnya. Dalam konteks ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI disebut terus memperkuat regulasi untuk meningkatkan disiplin emiten di pasar modal.
Dari sisi perlindungan investor, Direktur Avere Investama Teguh Hidayat menyoroti kewajiban buyback bagi emiten yang akan didelisting. Ia menilai BEI perlu memastikan investor ritel tidak dirugikan. Menurutnya, emiten harus menyediakan dana buyback, bahkan bila perlu melalui penjualan aset, meski hal tersebut tidak selalu mudah dilakukan dalam waktu singkat.
Budi Frensidy menambahkan, tidak semua emiten mampu melakukan buyback, terutama perusahaan yang sudah berstatus pailit. Dalam kondisi itu, posisi pemegang saham berada di urutan terakhir setelah kreditur.
Secara jangka pendek, kebijakan delisting ini dinilai berpotensi memicu volatilitas, terutama pada saham lapis ketiga. Investor ritel yang masih terjebak pada saham yang disuspensi juga dapat merasakan dampak negatif.
“Sebab, hal ini menegaskan bahwa likuiditas bursa pada saham yang mereka pegang praktis sudah hilang,” kata Budi.
Namun dalam jangka panjang, para pengamat menilai kebijakan ini dapat memperkuat kualitas pasar modal Indonesia dengan menghapus emiten yang tidak sehat. “Itu penting untuk integritas price discovery dan reputasi pasar,” tegas Budi. Edwin juga menilai reformasi ini dapat meningkatkan efisiensi pasar, meski dalam jangka pendek berpotensi meningkatkan persepsi risiko.
Para pengamat memandang delisting 18 emiten ini sebagai bagian dari reformasi pasar modal yang lebih luas. Ke depan, jumlah emiten bermasalah diperkirakan dapat meningkat seiring pengetatan aturan oleh self regulatory organization (SRO). Namun, dalam jangka panjang, kualitas emiten yang tercatat di bursa diperkirakan meningkat sehingga jumlah delisting berpotensi menurun secara lebih stabil.
Teguh Hidayat menilai akar masalah emiten bermasalah juga terkait proses initial public offering (IPO) yang dinilai terlalu longgar. “Ke depan, yang ditunggu oleh investor adalah aturan IPO itu sendiri agar lebih berkualitas. Namun, langkah SRO sepanjang tahun ini sudah cukup bijak, termasuk delisting 18 saham emiten ini,” tuturnya.