BERITA TERKINI
Bareskrim Usut Tiga Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal, Pengamat Soroti Indikasi Masalah Struktural

Bareskrim Usut Tiga Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal, Pengamat Soroti Indikasi Masalah Struktural

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah mengusut tiga kasus dugaan tindak pidana di pasar modal. Perkara yang ditangani mencakup dugaan manipulasi nilai perusahaan hingga potensi perdagangan semu dan insider trading.

Kasus pertama merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Junaedi, terpidana Direktur PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA). Penegak hukum menilai Junaedi melakukan kecurangan saat perdagangan saham, salah satunya melalui dugaan “gorengan” saham PIPA dengan memanfaatkan jasa konsultasi perusahaan milik Mugi Bayu Pratama, terpidana eks Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP1 Bursa Efek Indonesia.

Kepolisian juga menilai PIPA seharusnya tidak layak melakukan penawaran umum perdana saham (IPO) karena diduga telah memanipulasi nilai aset perusahaan. Dalam perkembangan terbaru, pada 3 Februari 2025 Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Shinhan Sekuritas selaku penjamin emisi (underwriter).

Kasus kedua terkait PT Narada Asset Manajemen (NAM). Bareskrim menetapkan Komisaris Utama NAM Made Adi Wibawa dan Direktur Utama NAM berinisial DV sebagai tersangka. Perkara ini diduga berkaitan dengan perdagangan semu, yang berpotensi membuat harga yang terbentuk di pasar tidak mencerminkan nilai fundamental yang sebenarnya.

Kasus ketiga menyangkut dugaan insider trading yang dilakukan PT Minna Padi Asset Manajemen. Kepolisian menyatakan telah memeriksa setidaknya 44 saksi serta sejumlah ahli pidana pasar modal terkait perkara tersebut.

Pengamat pasar modal Irwan Ariston menilai tiga kasus yang mencuat ini kemungkinan bukan peristiwa tunggal, melainkan dapat mencerminkan persoalan struktural yang sudah lama ada di pasar modal. Menurutnya, terbukanya satu kasus dapat menjadi indikasi masih adanya praktik lain yang belum terungkap, termasuk potensi manipulasi harga, meski mayoritas pelaku pasar tetap beroperasi.

Irwan mencermati saham yang rawan dimanipulasi umumnya memiliki free float riil yang sangat terbatas dan valuasi yang tidak wajar. Kondisi itu, kata dia, dapat terlihat dari indikator valuasi seperti Price Earning Ratio (PER) dan Price Book Value (PBV) yang tinggi, misalnya di atas 100 kali tanpa didukung prospek kinerja yang jelas dan jauh di atas rata-rata industri. Dalam situasi seperti itu, harga saham dinilai tidak mencerminkan mekanisme pasar yang sehat.

Ia juga menyebut belum mengetahui pasti mengapa proses penindakan bisa berlangsung lama meski indikasi dianggap cukup jelas, apakah karena tekanan atau faktor lain. Menurut Irwan, penegakan hukum yang konsisten, disertai peningkatan transparansi serta koordinasi antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), dan aparat penegak hukum, menjadi kunci untuk memperkuat integritas pasar modal ke depan.