Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar praktik penyalahgunaan LPG 3 kilogram bersubsidi yang dipindahkan ke tabung gas non-subsidi di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga tersangka dan menaksir kerugian negara mencapai Rp 5,4 miliar, dengan perputaran uang sindikat disebut mencapai Rp 9 miliar.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.SIDIK/696/XI/RES.5.5./2025/TIPIDTER tertanggal 1 November 2025. Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni hadir dalam konferensi pers di Mapolres Sukoharjo pada Minggu (2/11/2025) sore.
Kasus bermula dari penyelidikan Unit 3 Subdit II Dittipidter Bareskrim Polri pada Rabu (29/10), setelah menerima laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sebuah gudang di Jalan Solo–Gawok, Desa Waru, Kecamatan Baki, Sukoharjo. “Kami menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai kegiatan mencurigakan yang diduga sebagai penyuntikan gas, yang berpotensi mengakibatkan kelangkaan LPG 3 kg bersubsidi di wilayah tersebut,” ujar Moh. Irhamni.
Dari hasil observasi, penyidik menemukan kendaraan pikap keluar-masuk gudang dengan membawa tabung LPG 3 kilogram bersubsidi. Pemeriksaan kemudian mengungkap adanya kegiatan ilegal pemindahan isi gas dari tabung bersubsidi ke tabung non-subsidi ukuran 5,5 kilogram, 12 kilogram, dan 50 kilogram.
Penindakan dilakukan pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Polisi menyebut modus para pelaku terorganisir, yakni mengumpulkan tabung 3 kilogram bersubsidi lalu memindahkan isinya menggunakan selang regulator yang dimodifikasi. Dalam prosesnya, pelaku juga menggunakan es batu yang diletakkan di atas tabung non-subsidi untuk mempercepat pendinginan dan pemindahan gas.
Menurut keterangan penyidik, untuk mengisi penuh satu tabung 50 kilogram dibutuhkan sekitar 16 tabung 3 kilogram dengan waktu sekitar tiga jam. Sementara tabung 12 kilogram diisi dari empat tabung 3 kilogram selama kurang lebih satu jam. Gas hasil pemindahan tersebut kemudian dijual kepada konsumen besar seperti rumah makan, restoran, dan peternakan ayam di wilayah Jawa Tengah.
Dalam operasi ini, polisi menetapkan tiga tersangka, yakni R sebagai koordinator lapangan sekaligus pengatur kegiatan, T yang mengatur bahan baku dan mencatat keuangan, serta A sebagai eksekutor atau “dokter” yang melakukan penyuntikan gas. Penyidik juga menyebut R mengaku ditunjuk oleh seseorang berinisial M yang disebut sebagai pemodal dan pemilik gudang.
Aktivitas tersebut dikatakan telah berjalan sekitar satu tahun, dengan penggunaan hingga 1.000 tabung LPG 3 kilogram setiap hari. Polisi menilai praktik ini memberi keuntungan dari selisih harga LPG bersubsidi dan non-subsidi, sekaligus berpotensi mengganggu ketersediaan LPG bersubsidi.
Barang bukti yang disita meliputi 1.697 tabung gas 3 kilogram, 307 tabung gas 12 kilogram, 91 tabung gas 5,5 kilogram, 14 tabung gas 50 kilogram, 50 selang regulator modifikasi dan segel palsu, serta lima unit mobil pikap berbagai merek.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah (JBT), Taufiq Kurniawan, menyatakan dukungan terhadap proses hukum yang berjalan. Ia juga mengimbau masyarakat mewaspadai segel palsu pada tabung gas. “Segel resmi bila di-scan akan menampilkan informasi produk, jika tidak, dipastikan palsu,” katanya.
Taufiq menambahkan, kasus di Sukoharjo disebut sebagai yang kedua di wilayah Jawa Tengah dan DIY pada tahun ini, sehingga pengawasan distribusi LPG bersubsidi dinilai perlu diperketat.

