BERITA TERKINI
Bareskrim Nilai PIPA Tak Layak IPO, BEI Masih Cermati Pola Transaksi dan Keterbukaan Informasi

Bareskrim Nilai PIPA Tak Layak IPO, BEI Masih Cermati Pola Transaksi dan Keterbukaan Informasi

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Shinhan Sekuritas di kawasan SCBD, Jakarta, pada Selasa (3/2/2026). Penggeledahan dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana pasar modal dan tindak pidana pencucian uang.

Berdasarkan keterangan resmi, perkara tersebut berkaitan dengan proses penawaran umum perdana saham (IPO) PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) yang penjamin emisi efeknya adalah Shinhan Sekuritas. Penyidik menyatakan menemukan fakta bahwa PIPA sejatinya tidak layak melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) karena valuasi aset perusahaan dinilai tidak memenuhi persyaratan pencatatan saham.

Dalam IPO itu, PIPA menghimpun dana Rp97 miliar. Saham PIPA mematok harga IPO Rp105 pada 10 April 2023 dan sempat menyentuh level tertinggi Rp625 pada 6 Oktober 2025. Pada perdagangan Rabu (3/2/2026), harga saham PIPA terpuruk hingga menyentuh batas auto reject bawah (ARB).

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan bursa belum menentukan sikap terhadap saham PIPA. Menurutnya, BEI akan mencermati dari sisi transaksi perdagangan saham serta keterbukaan informasi yang disampaikan.

“Karena kita akan melihat dari sisi pola transaksi, terus kemudian kita lihat disclosure informasi. Jadi tetap kita memastikan mekanisme pasar kita dulu, sesuai dengan ketentuan kita,” ujar Nyoman di gedung BEI Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Nyoman menambahkan, bila terjadi fluktuasi tajam dalam perdagangan—baik kenaikan maupun penurunan—BEI dapat melakukan intervensi sesuai mekanisme yang berlaku di bursa. Namun, ia menekankan bursa akan menilai kondisi secara dinamis berdasarkan perkembangan di pasar.

Di sisi lain, BEI juga tengah menyiapkan pengetatan aturan bagi perusahaan yang akan melakukan IPO. Nyoman menyebut langkah tersebut merupakan upaya meningkatkan kualitas emiten yang masuk ke pasar modal.

Ia menjelaskan, pengetatan akan mencakup persyaratan keuangan yang memadai, peninjauan tata kelola calon emiten, serta evaluasi atas bisnis yang dijalankan. BEI juga akan memperhatikan peluang dan proyeksi masa depan kelangsungan usaha calon emiten.

“Apa yang ingin kita yakinkan? Bahwa dari yang sebelumnya, let’s say levelnya, level yang di papan akselerasi. Jadi papan yang akselerasi itu persyaratannya itu akan kita tingkatkan sebagaimana persyaratan papan pengembangan yang saat ini,” kata Nyoman.

Selain itu, BEI berencana mewajibkan jajaran manajemen, baik Direksi maupun Komisaris, memiliki sertifikasi atau menempuh pendidikan yang memadai sesuai tata kelola dan ketentuan undang-undang pasar modal. Ketentuan tersebut juga akan mencakup Komite Audit, dengan tujuan memastikan kualitas pengelola perusahaan sejalan dengan kualitas perusahaan yang akan tercatat.