BERITA TERKINI
Bareskrim Masuk Pengusutan Saham Gorengan, Danantara Ikut Muncul di Agenda Pasar Modal: Apa Dasar dan Dampaknya?

Bareskrim Masuk Pengusutan Saham Gorengan, Danantara Ikut Muncul di Agenda Pasar Modal: Apa Dasar dan Dampaknya?

Masuknya Bareskrim Polri dalam pengusutan dugaan praktik “saham gorengan” memunculkan pertanyaan di kalangan pelaku pasar: mengapa aparat penegak hukum dapat menyelidiki perkara yang selama ini kerap dipandang sebagai ranah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Di saat bersamaan, keterlibatan Danantara dalam sejumlah agenda strategis pasar modal juga memantik sorotan, terutama ketika terjadi kekosongan kepemimpinan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan OJK.

Pertanyaan itu mengemuka di tengah tekanan berlapis yang dialami pasar modal Indonesia. Situasi tersebut mencakup evaluasi Morgan Stanley Capital International (MSCI), kejatuhan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang memicu trading halt, pengunduran diri sejumlah pejabat kunci di regulator dan bursa, hingga langkah Bareskrim yang masuk langsung ke penegakan hukum di pasar modal.

Dari sisi dasar hukum, penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim dinilai dimungkinkan. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sempat menegaskan penegakan hukum sektor keuangan berada di OJK, termasuk ketentuan Pasal 49 ayat (5) mengenai penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan oleh penyidik OJK.

Namun, Mahkamah Konstitusi memutuskan kewenangan tersebut tidak bersifat eksklusif. Dengan demikian, aparat penegak hukum lain seperti Polri dan Kejaksaan tetap berwenang melakukan penyidikan berdasarkan KUHAP dan prinsip sistem peradilan pidana terpadu. Dalam kerangka itu, Bareskrim dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana pasar modal tanpa harus menunggu koordinasi OJK.

Gejolak pasar menguat setelah pada 27 Januari 2026 malam MSCI mengumumkan pemberlakuan status pembekuan sementara di pasar saham Indonesia. Dua hari setelahnya, pada 28 dan 29 Januari, IHSG anjlok tajam dan memicu trading halt dua hari berturut-turut karena indeks turun 8%.

Kabar keterlibatan Bareskrim dalam kasus saham gorengan mencuat ke ruang publik pada 30 Januari 2026, ketika Mabes Polri menyampaikan tengah menelusuri dugaan praktik manipulasi pasar di balik anjloknya IHSG. Pada hari yang sama, tekanan pasar juga beriringan dengan pengunduran diri Direktur Utama BEI Iman Rachman pada 30 Januari pagi, yang disebut sebagai bentuk tanggung jawab moral.

Siang harinya, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Inarno Djajadi masih menggelar konferensi pers untuk merespons pengunduran diri Iman. Mahendra menyatakan mengetahui kabar pengunduran diri Dirut BEI dari tayangan YouTube, sementara surat pengunduran diri disampaikan kepada Inarno.

Namun, beberapa jam kemudian OJK mengumumkan pengunduran diri Mahendra Siregar, Inarno Djajadi, serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (DKTK) I.B Aditya Jayaantara. Pengumuman dilakukan tertulis dengan alasan yang sama. Dua jam berikutnya, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara juga menyatakan mundur. Rangkaian pengunduran diri yang cepat dan beruntun itu memunculkan persepsi adanya tekanan besar di level institusional.

Di tengah situasi tersebut, OJK menyatakan tidak mengetahui langkah Bareskrim. Pada 1 Februari 2026, Anggota Dewan Komisioner OJK yang menjadi pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon, Hasan Fawzi, mengatakan OJK belum mengetahui langkah Bareskrim. Ia menyatakan OJK menghormati bila aparat penegak hukum melakukan tindakan tersebut dan berharap dilakukan secara proporsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pejabat Sementara Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik pada tanggal yang sama juga menyampaikan dukungan terhadap penegakan hukum. Saat ditanya apakah sudah ada pihak bursa yang dimintai keterangan, ia menjawab bahwa hal itu merupakan proses di kepolisian.

Ekonom Bright Institute Yanuar Rizky menilai persoalan ini tidak semata tentang masuknya polisi ke pasar modal. Ia menyoroti apa yang disebutnya sebagai kegagalan institusional OJK dalam membangun fungsi penegakan hukum sejak awal berdiri. Menurutnya, Undang-Undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 telah memuat ketentuan pidana pada Pasal 90 sampai 98, sehingga penyidikan pidana pasar modal bukan hal baru.

Yanuar juga menjelaskan bahwa sejak OJK berdiri, fungsi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di sektor pasar modal justru melemah. Ia menyebut pada awal pembentukan OJK, ketua OJK pertama menandatangani nota kesepahaman dengan Kapolri yang membuat fungsi PPNS OJK dijalankan secara ex officio oleh kepolisian, sehingga fungsi penegakan hukum di internal OJK praktis tidak berjalan. Ia menilai kondisi ini terlihat dalam kasus besar seperti Jiwasraya dan Asabri yang kemudian diambil alih Kejaksaan Agung. Dalam pandangannya, UU P2SK berupaya mengoreksi kelemahan tersebut, tetapi gugatan ke Mahkamah Konstitusi membuat kewenangan kembali terbuka bagi aparat penegak hukum lain.

Ekonom Universitas Andalas Syafruddin Karimi menilai kehadiran aparat penegak hukum secara dominan di pasar modal mengirimkan sinyal tata kelola yang buruk kepada investor. Menurutnya, pasar tidak hanya melihat siapa yang bertindak, tetapi bagaimana koordinasi dan kejelasan peran dijaga.

Syafruddin juga menyoroti keterlibatan Danantara dalam sejumlah pertemuan strategis pasar modal, termasuk pertemuan dengan MSCI pada 1 Februari 2026 sore. Ia menekankan bahwa secara formal Danantara masih berstatus pelaku pasar modal atau investor institusi, setara dengan dana pensiun, perusahaan asuransi, atau manajer investasi besar, bukan regulator dan bukan operator bursa. Ia menilai keterlibatan Danantara dalam pertemuan MSCI dapat terlihat “tidak pas”, terlebih ketika BEI belum menjalani demutualisasi.

Menurut Syafruddin, dominannya OJK dan Danantara di ruang publik ketika BEI belum mengumumkan pejabat sementara pengganti Dirut menciptakan persepsi pergeseran pusat pengambilan keputusan. Ia menilai hal itu dapat meningkatkan “governance risk premium” karena integritas pasar sangat ditentukan oleh kejelasan otoritas, garis komando, dan konsistensi eksekusi kebijakan. Ia menambahkan, praktik internasional menunjukkan kepemilikan negara di bursa yang sudah demutualisasi bukan masalah utama, melainkan pemisahan fungsi yang jelas.

Situasi kemudian semakin eskalatif ketika Bareskrim melakukan penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, sekitar pukul 16.00 WIB. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak menyatakan penggeledahan tersebut merupakan pengembangan dari perkara pasar modal yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Ade Safri menyampaikan dalam perkara sebelumnya terdapat dua terpidana, yakni MBP, eks Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat Divisi PP1 BEI, serta J, Direktur PT MML. Dalam putusan pengadilan, terpidana J terbukti melakukan perdagangan efek dengan membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta material untuk mempengaruhi pihak lain membeli saham.

Dalam pengembangan penyidikan, Bareskrim menetapkan tiga tersangka baru, yakni BH (eks staf BEI), DA (financial advisor), serta RE (project manager IPO PT MML). Penyidik menemukan fakta bahwa PT MML dengan kode saham PIPA dinilai tidak layak melantai di bursa karena valuasi aset tidak memenuhi persyaratan, namun tetap menghimpun dana Rp97 miliar saat IPO dengan PT Shinhan Sekuritas sebagai penjamin emisi.

Selain perkara IPO, Bareskrim juga mengusut dugaan insider trading dan perdagangan semu yang melibatkan PT Narada Aset Manajemen dan PT Minna Padi Aset Manajemen. Dalam kasus Narada, penyidik memblokir sub-rekening efek senilai sekitar Rp207 miliar. Sementara dalam perkara Minna Padi, penyidik memblokir 14 sub-rekening efek dengan nilai sekitar Rp467 miliar per 15 Desember 2025.

Seusai penggeledahan, Hasan Fawzi kembali menyatakan OJK menghormati langkah penegakan hukum aparat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia juga menegaskan penegakan hukum merupakan bagian dari percepatan reformasi integritas pasar modal dan OJK siap bekerja sama serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan pihak terkait sesuai kewenangan.

Dari perspektif pelaku pasar, analis pasar modal Traderindo Wahyu Tri Laksono menilai rangkaian peristiwa ini sebagai fase darurat dalam sejarah pasar modal Indonesia. Menurutnya, pengunduran diri massal pejabat OJK dan BEI mendorong akselerasi reformasi struktural yang semestinya berjalan bertahap. Namun ia mengingatkan, tanpa koordinasi yang jelas, penegakan hukum yang terlalu dominan berisiko menekan likuiditas dan membuat investor bersikap wait and see.

Wahyu juga menilai keterlibatan Danantara di tengah gejolak pasar menandai fase yang sensitif. Ia menyebut kehadiran Danantara sebagai satu-satunya investor institusi dapat dibaca sebagai upaya memosisikan lembaga itu sebagai penstabil pasar. Meski demikian, ia mengingatkan adanya risiko konflik kepentingan apabila batas kewenangan tidak ditegaskan sejak awal, terutama jika Danantara menjadi pemegang saham BEI sekaligus pemain aktif di bursa. Ia menilai perlu ada mitigasi yang jelas, antara lain dengan menempatkan Danantara sebagai pemangku kepentingan pasif atau menerapkan “tembok api” yang ketat antara divisi pengelola bursa dan divisi investasi.