BERITA TERKINI
Bareskrim: Jaringan TPPO Cenderung Bergeser ke Negara dengan Pengawasan Longgar

Bareskrim: Jaringan TPPO Cenderung Bergeser ke Negara dengan Pengawasan Longgar

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mendeteksi pola pergeseran negara tujuan dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Jaringan perekrut disebut cenderung mencari negara yang pengawasannya longgar dan memanfaatkan perbedaan regulasi antarnegara.

Direktur Pidana Perempuan Anak dan Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Nurul Azizah, menyebut pola perpindahan tersebut sebagai ballon effect. Menurutnya, ketika penindakan di suatu negara semakin ketat, operasi kejahatan akan bergeser ke negara lain yang pengawasannya lebih lemah.

Dalam diskusi di Gedung Bareskrim Polri pada Rabu, 21 Januari 2026, Nurul menyampaikan bahwa Kamboja menjadi negara tujuan terbesar perdagangan orang dari Indonesia saat ini. Bareskrim mencatat terdapat 699 warga Indonesia yang menjadi korban perdagangan orang dalam bisnis penipuan daring (scam online) di Kamboja sepanjang 2025.

Nurul menjelaskan, para korban umumnya direkrut melalui tawaran pekerjaan dengan gaji Rp 15–20 juta per bulan, disertai iming-iming fasilitas tempat tinggal. Para pelaku biasanya mengaku akan menempatkan korban sebagai customer service, telemarketer, hingga operator kripto.

Ia menambahkan, salah satu tantangan terbesar dalam penindakan TPPO di Kamboja adalah karakter jaringan yang acak dan terdesentralisasi. Kondisi tersebut dinilai menyulitkan penyidik untuk menangkap pelaku inti. Selain itu, penanganan perkara juga kerap terkendala batas yurisdiksi antarnegara.

Menurut Nurul, pola tersebut menunjukkan perlunya pendekatan regional dalam penegakan hukum kasus TPPO, khususnya di kawasan Asia Tenggara. Ia menekankan pentingnya kerja sama lintas negara untuk memperkuat penindakan.

Di sisi lain, korban juga berisiko mengalami kriminalisasi karena konstruksi perkara yang dapat melibatkan mereka dalam aktivitas penipuan daring. Nurul menyatakan Polri akan menghindari proses pemidanaan terhadap korban yang melakukan pelanggaran hukum karena berada dalam paksaan.