Jakarta — Penggeledahan kantor Shinhan Sekuritas oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri kembali menyorot pengusutan dugaan tindak pidana pasar modal dalam proses penawaran umum perdana saham (IPO) PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA). Perkembangan ini sekaligus memunculkan perhatian terhadap efektivitas pengawasan otoritas pasar.
Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi menyatakan regulator siap menyerahkan data hasil pengawasan untuk mendukung proses hukum yang berjalan.
“Kami sedang mengumpulkan data hasil pengawasan yang pernah dilakukan, dan jika diperlukan akan kami sampaikan sebagai bagian dari keterbukaan informasi,” kata Hasan di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Hasan menyebut perkara IPO PIPA bukan hal baru dalam radar pengawasan OJK. Indikasi dugaan pelanggaran, menurutnya, telah muncul sejak beberapa tahun lalu dan sempat masuk dalam proses pengawasan internal. OJK kini menginventarisasi kembali data pengawasan terdahulu untuk memastikan dukungan terhadap penegakan hukum berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Perkembangan kasus ini menandai pergeseran dari ranah pengawasan administratif menuju proses pidana pasar modal. Penggeledahan oleh penyidik Bareskrim menunjukkan dugaan pelanggaran tidak lagi dipandang sebagai persoalan kepatuhan semata, melainkan berpotensi memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Dalam pengembangan perkara, penyidik menemukan indikasi bahwa PIPA tidak memenuhi persyaratan IPO, khususnya terkait valuasi aset. Temuan tersebut berpotensi berkaitan dengan pelanggaran prinsip keterbukaan informasi serta larangan penyampaian keterangan yang menyesatkan dalam prospektus, yang menjadi fondasi perlindungan investor di pasar modal.
Bareskrim Polri juga menetapkan tiga tersangka baru berinisial BH, DA, dan RE, yang berasal dari unsur bursa serta pihak pendukung IPO. Penetapan ini menegaskan bahwa tanggung jawab hukum dalam proses penawaran umum tidak hanya melekat pada emiten, tetapi juga pada lembaga dan profesi penunjang pasar modal, termasuk penjamin emisi dan pihak terkait lainnya.
Terkait koordinasi dengan aparat penegak hukum, OJK menyatakan siap memenuhi kebutuhan data dan informasi yang diperlukan penyidik sesuai kewenangan masing-masing institusi. “Setiap kebutuhan kelengkapan data ataupun informasi yang dibutuhkan untuk memperlancar proses hukum akan kami hadirkan dan sediakan dengan baik,” ujar Hasan.
Kasus IPO PIPA mencuat di tengah agenda reformasi integritas pasar modal yang tengah digencarkan OJK. Pada hari yang sama dengan penggeledahan Shinhan Sekuritas, OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) menggelar pertemuan dengan para emiten untuk membahas penguatan tata kelola, transparansi, serta pencegahan pelanggaran hukum di pasar modal.
Proses hukum yang berjalan dinilai menjadi ujian atas konsistensi pengawasan dan penegakan hukum pasar modal. Pembukaan kembali data pengawasan lama oleh OJK dipandang penting, tidak hanya untuk mendukung penyidikan, tetapi juga untuk memastikan mekanisme pengawasan sejak tahap pra-IPO hingga pasca pencatatan berjalan efektif dan akuntabel.
Pengusutan perkara ini berpotensi menjadi preseden bagi penegakan hukum pasar modal nasional, terutama dalam menegaskan pertanggungjawaban pidana seluruh pihak yang terlibat dalam proses penawaran umum demi menjaga kepercayaan investor dan integritas pasar.

